CyberTNI.id | SALATIGA — Kondisi M. Sholeh Abdullah R., anggota FERADI WPI yang menjadi korban dugaan pengeroyokan menggunakan linggis besi, dilaporkan semakin memprihatinkan. Sholeh kini masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Salatiga akibat luka serius yang dialaminya.
Sholeh disebut mengalami kebocoran paru-paru sehingga harus mendapatkan bantuan oksigen dan menggunakan selang untuk mengeluarkan cairan dari rongga paru-parunya. Kondisinya juga disertai demam tinggi, luka jahitan serta memar pada sejumlah bagian tubuh.
Dalam kondisi tersebut, Sholeh disebut harus menahan rasa sakit selama 24 jam dan menjalani perawatan secara intensif.
Kondisi mengenaskan itu membuat Advokat Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, tak kuasa menahan haru ketika menjenguk Sholeh pada Rabu (30/9/2026).
Eko Ponco yang dikenal tegar tampak berlinang air mata saat melihat langsung kondisi rekannya yang tergolek lemah di rumah sakit.
“Kami sangat prihatin melihat kondisi Bang Sholeh. Rekan-rekan, kami mohon doanya agar kondisi keluarga besar FERADI WPI kita, Bang Sholeh, dapat segera membaik dan diberikan kekuatan dalam menjalani perawatan,” ujar Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang turut menjenguk korban.
Sementara itu, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua Tim Advokasi Penanganan Sholeh, menyampaikan apresiasi terhadap langkah kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
“Terima kasih kepada Polres Salatiga yang bergerak cepat memeriksa pihak-pihak terkait kejadian yang menimpa rekan kami, Sholeh. Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang telah melakukan penangkapan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., meminta agar proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional dan transparan.
Menurutnya, apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, pihaknya berharap penegak hukum menerapkan ketentuan pidana sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh.
“Kami sangat prihatin dan mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami Sholeh. Berdasarkan informasi yang kami terima, kejadian tersebut terjadi di area parkiran Toko Benang Raja Salatiga dan terdapat rekaman CCTV yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian,” kata Basriyanto.
Ia juga meminta agar seluruh fakta dalam perkara tersebut dikaji secara menyeluruh, termasuk mengenai dugaan penggunaan benda yang dapat membahayakan korban serta kemungkinan adanya unsur pidana lain.
“Kami berharap proses hukum berjalan transparan. Apabila seluruh unsur pidana terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, kami meminta jaksa dan pengadilan memberikan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., juga meminta seluruh pihak mengawal perkara tersebut hingga proses hukum selesai.
“Para pihak yang telah diamankan tentu harus menjalani proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Kami berharap perkara ini dikawal sampai tuntas dan seluruh prosesnya berjalan transparan berdasarkan fakta serta alat bukti,” ujarnya.
Donny Andretti menambahkan, dirinya tidak hanya menjabat sebagai Ketua Umum FERADI WPI, tetapi juga Ketua Umum Perkumpulan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI/IWJRI).
Karena itu, ia mengajak insan pers untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi dan kode etik jurnalistik.
“Saya menyerukan kepada seluruh wartawan dan pimpinan redaksi media yang tergabung dalam KAWAN JARI untuk turut mengawal perkara ini. Pers memiliki fungsi sosial kontrol, namun pemberitaan harus tetap berimbang, berdasarkan fakta dan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan,” katanya.
Perkara dugaan pengeroyokan tersebut kini menjadi perhatian FERADI WPI. Organisasi tersebut menyatakan akan mengawal proses hukum terhadap kasus yang menimpa Sholeh dengan tetap menghormati kewenangan penyidik, jaksa dan pengadilan.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh redaksi. Seluruh pihak yang disebut atau diduga terkait perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Redaksi berkomitmen menjaga prinsip keberimbangan serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












