Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka, Kasus Korupsi Dana Pokir Rp 242 Miliar Terbongkar

CyberTNI.id|MAGETAN,Kamis (23/4/2026) —Tersangka Korupsi Suratno , tak kuasa menahan tangis saat digiring petugas menuju mobil tahanan.

Ia bersama lima tersangka lainnya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II B Magetan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan korupsi dana hibah pokir.

Bau tak sedap dari pengelolaan dana hibah berbasis pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan akhirnya pecah ke permukaan.

Kejaksaan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Ketua DPRD Magetan dan dua anggotanya.

Kasus ini diduga berkaitan dengan korupsi dana pokir dengan nilai fantastis mencapai Rp 242 milliar.

Ketua DPRD Magetan, Suratno, bersama dua anggota DPRD yakni Juli Martana dan Jamal, serta tiga tersangka lainnya, kini harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan korupsi yang disebut berlangsung rapi, sistematis, dan terstruktur.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan, Babrul Imam, menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan tanpa dasar.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, status beberapa pihak kami tingkatkan menjadi tersangka,” tegas Imam.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *