crossorigin="anonymous">

SAKSI AKUI TERIMA UANG DAN BELI ASET, KINI MASIH MENJABAT CAMAT: PUTUSAN MA INKRAH NOMOR 239 PK/PID.SUS/2020 KEMBALI DISOROT

CyberTNI.id | Cirebon, 5 Juni 2026 — Tim CyberTNI.id menemukan fakta penting dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 239 PK/Pid.Sus/2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 14 Juli 2020 terkait perkara korupsi mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

Dalam putusan tersebut, Deni Syafrudin dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam putusan, Deni Syafrudin mengakui menerima uang secara bertahap dari terdakwa Sunjaya Purwadisastra.

Uang tersebut, menurut keterangannya di hadapan majelis hakim, digunakan untuk membeli sejumlah aset, antara lain tanah, rumah, mobil Mitsubishi Pajero, mobil Toyota Yaris, serta pembangunan toko untuk orang tuanya.

Tidak hanya itu, dalam putusan yang sama, Deni Syafrudin juga mengungkap adanya selisih dana sebesar Rp2 miliar dari total Rp4 miliar yang disebut diterima dari Sukirno. Dalam keterangannya, ia mempertanyakan keberadaan sisa dana tersebut.

“Rp4 miliar diterima dari Sukirno, lalu Rp2 miliar sisanya ke mana?” demikian kutipan yang tercantum dalam putusan Mahkamah Agung tersebut.

Berdasarkan data pada situs resmi Pemerintah Kabupaten Cirebon yang diakses Tim CyberTNI.id pada 5 Juni 2026, Deni Syafrudin tercatat masih menjabat sebagai camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Fakta ini memunculkan pertanyaan publik terkait implementasi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 87 ayat (4), diatur bahwa PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Publik berhak memperoleh penjelasan apakah seluruh proses administrasi dan ketentuan hukum yang berkaitan dengan putusan tersebut telah dijalankan secara transparan dan sesuai aturan.

Untuk memastikan informasi yang berimbang, CyberTNI.id akan mengirimkan surat konfirmasi dan hak jawab kepada Bupati Cirebon, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta instansi terkait lainnya.

Tim CyberTNI.id akan terus mengawal dan menelusuri fakta-fakta yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 239 PK/Pid.Sus/2020, khususnya pada halaman 1 dan halaman 36 yang menjadi perhatian publik.

Penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *