CyberTNI.id | CIREBON, 6 Juni 2026 – Cyber TNI ID terus menelusuri dokumen-dokumen resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan Proyek PLTU 2 Kanci, Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan penelusuran tim Cyber TNI ID, nama mantan Camat Beber, Rita Susana Supriyanti, disebut dalam dua dokumen resmi yang berkaitan dengan perkara dugaan suap perizinan proyek tersebut.
Dokumen pertama adalah Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg yang kemudian diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 239 PK/Pid.Sus/2020 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam putusan tersebut terdapat uraian mengenai aliran dana sebesar Rp6,5 miliar yang berasal dari PT Hyundai dan mengalir ke PT Milades Indah Mandiri, perusahaan yang disebut milik Muhammad Subhan, menantu saksi. Dokumen juga memuat keterangan mengenai pengambilan dana secara bertahap dalam bentuk tunai dan penyerahannya kepada ajudan Bupati Cirebon saat itu. Nama Rita Susana Supriyanti disebut dalam kapasitasnya sebagai saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan.

Dokumen kedua adalah keterangan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada 6 Mei 2025. Dalam pernyataan tersebut, KPK menyebut Rita Susana Supriyanti termasuk salah satu saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka Heri Jung, General Manager Hyundai Engineering, warga negara Korea Selatan. KPK sebelumnya telah menetapkan Heri Jung sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan proses perizinan proyek PLTU 2 Kanci.

Tim Cyber TNI ID mencatat bahwa Rita Susana Supriyanti saat ini telah memasuki masa purnatugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 239 PK/Pid.Sus/2020 telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2020 dan menjadi dokumen publik yang dapat diakses masyarakat. Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai proses penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum.
Cyber TNI ID akan terus mengawal perkembangan proses hukum terkait dugaan suap perizinan PLTU 2 Kanci Cirebon dengan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah serta mengedepankan informasi yang bersumber dari dokumen dan keterangan resmi lembaga berwenang.
Jabar_team












