CyberTNI.id | BANDA ACEH (5/6/2026) – Polemik aktivitas pertambangan di Aceh kembali menjadi sorotan publik. Pengamat ekonomi sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Dr. Taufik A. Rahim, menilai dinamika yang berkembang terkait aktivitas pertambangan di Aceh saat ini tidak lebih dari sebuah drama politik yang sarat kepentingan.
Menurut Taufik, pernyataan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, yang memberikan tenggang waktu tujuh hari bagi seluruh alat berat untuk keluar dari kawasan hutan Aceh, memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
“Apakah ini benar-benar sebuah perintah yang serius, sekadar shock therapy, atau hanya bagian dari drama politik untuk menarik perhatian publik?” ujar Taufik, Jumat (5/6/2026).
Ia menilai pernyataan tersebut mendapat perhatian luas, bahkan menjadi perbincangan hingga tingkat nasional. Namun di sisi lain, aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat masih terus berlangsung di sejumlah wilayah Aceh.
Taufik menyebut beberapa perusahaan yang saat ini memiliki izin pertambangan aktif di Aceh, di antaranya PT ACW dengan luas konsesi 1.820 hektare di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya. Izin perusahaan tersebut berlaku sejak 13 Januari 2026 hingga 13 Januari 2031.
Selain itu, PT STR memiliki wilayah konsesi seluas 2.537,6 hektare di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, dengan masa berlaku izin hingga 13 Desember 2032. Sementara itu, PT RTB mengelola area konsesi seluas 190 hektare di Kabupaten Aceh Besar, dan PT SMB memiliki konsesi seluas 996 hektare yang juga berlokasi di Aceh Besar.
Menurutnya, penerbitan izin-izin pertambangan dalam rentang waktu 2022 hingga 2026 telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama setelah Aceh mengalami berbagai bencana ekologis, termasuk banjir bandang yang melanda sejumlah daerah pada akhir tahun 2025.
“Di tengah rakyat menghadapi berbagai kesulitan, mulai dari persoalan listrik, bahan bakar hingga dampak bencana, justru izin pertambangan terus diterbitkan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberpihakan kebijakan terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan,” katanya.
Taufik menegaskan bahwa pemerintah perlu memberikan penjelasan yang transparan terkait kebijakan pertambangan yang diterapkan. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting untuk menghindari munculnya spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai pernyataan tersebut.
Eka












