CyberTNI.id | Cirebon, 8 Juni 2026 — Praktik dugaan transaksi jabatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan setelah terungkap dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg yang kemudian diperkuat hingga Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 239 PK/Pid.Sus/2020 tertanggal 14 Juli 2020, terungkap fakta persidangan mengenai pemberian uang kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Fakta Dalam Dokumen Inkrah
Pada halaman 84 dan 85 putusan tersebut, saksi Hj. Eni Suhaeni dan Hj. Neneng Hasanah memberikan keterangan di bawah sumpah yang kemudian dijadikan fakta persidangan.
Dalam keterangannya, Hj. Eni Suhaeni mengaku bersama Hj. Neneng Hasanah menyerahkan uang kepada Sunjaya Purwadisastra dengan total Rp100 juta. Masing-masing disebut memberikan Rp50 juta.
Menurut keterangan saksi, penyerahan uang dilakukan secara bertahap sebanyak enam kali sepanjang periode 2017 hingga 2018, dengan rincian waktu, tempat, dan momentum yang disebut secara jelas dalam putusan. Penyerahan tersebut antara lain dilakukan saat menjelang keberangkatan haji, umrah, ulang tahun, Idul Fitri, hingga acara keluarga Bupati.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut juga mencatat bahwa sejumlah pejabat di Kabupaten Cirebon dinyatakan terbukti melakukan pemberian uang kepada Bupati terkait kepentingan jabatan.

Apa Kata UU KPK?
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan bahwa KPK memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, termasuk tindak pidana suap.
Sementara itu, ketentuan mengenai pemberi dan penerima suap diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan adanya fakta-fakta yang termuat dalam putusan inkrah, publik memiliki hak untuk memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjut penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang disebut dalam proses persidangan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apa Kata UU ASN?
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa integritas merupakan salah satu syarat utama bagi setiap ASN dalam menduduki jabatan publik.
Pasal 87 ayat (4) mengatur bahwa PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu yang bertentangan dengan kewajiban dan integritas sebagai aparatur negara.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur berbagai bentuk pelanggaran disiplin serta sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap ASN yang melanggar kode etik, integritas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tuntutan Publik
Berdasarkan fakta yang termuat dalam putusan pengadilan yang telah inkrah tersebut, Cyber TNI ID mendorong:
1. KPK, Inspektorat Kabupaten Cirebon, dan aparat penegak hukum terkait untuk menelusuri kembali proses mutasi jabatan serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon pada periode 2017–2018.
2. Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan BKPSDM Kabupaten Cirebon melakukan evaluasi terhadap aspek integritas pejabat yang namanya tercantum dalam putusan pengadilan guna memastikan kesesuaian dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
3. Kejaksaan dan instansi terkait memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status hukum pihak-pihak yang disebut dalam putusan tersebut, guna menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Cyber TNI ID menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun demikian, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan dokumen negara yang terbuka untuk dikaji dan menjadi bagian dari kontrol sosial masyarakat.
Sebagai media, Cyber TNI ID akan mengirimkan surat konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh hak jawab dan keseimbangan informasi sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Tim Cyber TNI ID Jawa Barat juga akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bentuk partisipasi publik dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang adil di Kabupaten Cirebon, Kota Wali.
Team












