CyberTNI.id | Jombang – Dugaan aktivitas penimbunan dan pembakaran limbah glangsing di tepi Jalan Suroharjo, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, menjadi perhatian masyarakat. Selain menimbulkan dugaan pencemaran lingkungan, muncul pula desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas legalitas usaha, perizinan pengelolaan limbah, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Masyarakat menilai aktivitas pengelolaan limbah tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terlebih apabila disertai dugaan pembakaran terbuka yang berpotensi melepaskan zat berbahaya ke udara. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, aparat diminta menindak tegas sesuai ketentuan hukum tanpa membedakan pelaku maupun pihak yang diduga memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur larangan penanganan sampah dengan cara yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Apabila unsur pidana terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana, denda, maupun sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga meminta aparat memeriksa seluruh aspek legalitas, termasuk status badan usaha, izin usaha, izin lingkungan apabila dipersyaratkan, serta legalitas organisasi mana pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan rumor atau dugaan semata.
Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, kepolisian, dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi, mengambil sampel apabila diperlukan, serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, masyarakat meminta proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun pihak lain yang disebut dalam informasi yang beredar. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Menurut keterangan yang disampaikan pemilik usaha saat mendatangi kantor redaksi Media CyberTNI.id, ia mengakui bahwa hingga saat ini usahanya belum mengantongi perizinan yang diperlukan. Ia menyatakan berkomitmen untuk segera mengurus seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, pemilik usaha juga menyampaikan bahwa proses pengurusan perizinan akan dibantu oleh sebuah organisasi yang mengatasnamakan Pemuda Jombang Rukun Bersatu (PJR).
Atas pernyataan tersebut, redaksi belum dapat memverifikasi status hukum maupun legalitas organisasi yang disebutkan. Oleh karena itu, informasi mengenai status organisasi tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait maupun instansi yang berwenang.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas usaha, kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan limbah, serta memastikan seluruh proses perizinan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari organisasi yang disebut mengenai status kelembagaan maupun keterlibatannya dalam pendampingan proses perizinan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Team












