crossorigin="anonymous">

Tabrak Konstitusi Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat Panas ke Pengadilan oleh 7 Advokat

CyberTNI.id|BALIKPAPAN,Selasa (9/6/2026) — Satu lagi pejabat negara yang digoyang isu rangkap jabatan! Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan, resmi digugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Gugatan panas ini dilayangkan oleh tujuh advokat aktif DPC PERADI Balikpapan yang menilai sang ketum telah menabrak konstitusi demi mempertahankan kursinya!

Pasalnya, Otto Hasibuan telah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) sejak 20 Oktober 2024. Alih-alih mundur atau nonaktif, Otto dituding masih asyik menjalankan fungsi eksekutif dan mengendalikan organisasi advokat terbesar di Indonesia tersebut.

 

Tabrak Putusan MK dan Undang-Undang

Aksi bertahan di dua kursi ini dinilai melanggar aturan secara terang-terangan. Kuasa hukum penggugat, Kharisma Insan Cita, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan tertanggal 16 Juli 2025 sudah mengetok palu dengan sangat jelas: pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif jika diangkat menjadi pejabat negara!

“Tindakan Tergugat I yang menjabat di rumpun pemerintahan sekaligus memimpin organisasi penegak hukum dinilai merusak prinsip checks and balances serta menabrak UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengenai asas profesionalitas dan larangan rangkap jabatan,” tegas Kharisma.

 

Administrasi PERADI Terancam Cacat Hukum!

Para penggugat membongkar bukti bahwa Otto diduga masih nekat menandatangani berbagai dokumen strategis organisasi, mulai dari sertifikat PKPA, UPA, surat keputusan pengangkatan advokat baru, hingga pengesahan DPC di daerah.

Tindakan egois ini dinilai sangat berbahaya karena bisa memicu cacat legalitas administrasi yang merugikan ribuan anggotanya di daerah. Menggunakan doktrin hukum Injuria Sine Damno, para penggugat menegaskan bahwa pengabaian terhadap putusan pengadilan yang mengikat tetaplah sebuah pelanggaran hukum yang nyata, meski belum menimbulkan kerugian materiil secara langsung.

Marwah advokat sebagai profesi yang bebas dan mandiri kini dipertaruhkan. Apakah Otto Hasibuan akan legawa melepas jabatan ketumnya, atau justru memilih abai terhadap gugatan .

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *