CyberTNI.id|NGAWI,Senin (21/9/2026) —Pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemkab Ngawi Tahun 2025 bukan berarti seluruh pelaksanaan anggaran dan proyek pemerintah bebas dari persoalan.
Pengamat kebijakan publik sekaligus dosen Universitas Soerjo Ngawi, Khoyrul Anwar, mengingatkan agar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dinormalisasi hanya karena kekurangan pekerjaan akhirnya dikembalikan oleh kontraktor.
“Temuan audit BPK memang bisa terjadi dan tidak semua temuan menunjukkan pelanggaran serius. Bahkan BPK sendiri menjelaskan bahwa memperoleh opini WTP tidak berarti suatu entitas bebas dari kesalahan, kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan masih mungkin ditemukan,” kata Khoyrul
Ia menegaskan, WTP yang diraih Ngawi tetap penting, tetapi bukan berarti proyek pemerintah otomatis tanpa temuan. Justru temuan harus menjadi alarm untuk memperbaiki pengawasan.
Pernyataan itu menanggapi pernyataan Kepala Dinas PUPR Ngawi, Moh. Sadli, yang menyebut dalam pekerjaan konstruksi temuan di lapangan hampir tidak mungkin dihindari.
“Temuan audit BPK memang tidak selalu menunjukkan pelanggaran serius. Tetapi kalau logikanya menjadi tidak masalah ada kekurangan karena nanti dikembalikan setelah diperiksa, ini berisiko menimbulkan moral hazard,” tegas Khoyrul.
Menurutnya, pernyataan Kadis PUPR menunjukkan pemerintah seolah tidak perlu terlalu khawatir terhadap ketidaktepatan pembayaran selama pada akhirnya uang dikembalikan setelah ditemukan auditor. Padahal filosofi pengawasan seharusnya preventif, bukan sekadar korektif.
Khoyrul juga menilai perdebatan soal BPK bukan pihak teknis tidak perlu dipertentangkan. BPK memang bukan pengganti konsultan pengawas konstruksi, tetapi pemeriksaan terhadap kesesuaian kontrak, pembayaran dan kondisi pekerjaan tetap menjadi bagian penting dari pengawasan keuangan negara.
“BPK tidak perlu menjadi kontraktor untuk menemukan kekurangan volume yang berimplikasi pada pembayaran,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, BPK Perwakilan Jawa Timur menemukan kekurangan volume senilai Rp46,7 juta dalam pembangunan Gedung Hibah Satreskrim Polres Ngawi dengan nilai kontrak sekitar Rp8,7 miliar.
Dalam pemeriksaan LKPD Pemkab Ngawi TA 2025, BPK menyebut kekurangan tersebut menyebabkan aset yang diterima tidak sesuai dengan volume dalam kontrak. BPK juga menilai pengendalian kontrak oleh PPK belum memadai.
Temuan tersebut dibenarkan Sadli. Ia menyebut kontraktor diwajibkan melakukan pengembalian sesuai hasil pemeriksaan.
“BPK menemukan, PUPR menjelaskan secara teknis, penyedia memperbaiki atau mengembalikan, dan Pemkab memperbaiki sistem pengawasan. Itulah checks and balances yang sehat,” pungkas Khoyrul.
(Nang)












