CyberTNI.id | JEPARA – Dugaan belum dikembalikannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik nasabah setelah pinjaman dinyatakan lunas menjadi sorotan. Persoalan ini diduga berkaitan dengan layanan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Welahan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak nasabah, pinjaman yang diajukan merupakan pinjaman KUR. Namun, dalam proses pengajuan, nasabah mengaku diminta menyerahkan BPKB kendaraan sebagai jaminan.
Persoalan kemudian muncul ketika pinjaman tersebut disebut telah dilunasi, tetapi BPKB yang sebelumnya diserahkan sebagai jaminan belum dikembalikan kepada pemiliknya.
Nasabah berharap pihak BRI Unit Welahan segera memberikan penjelasan mengenai status dokumen tersebut, termasuk alasan belum dikembalikannya BPKB meskipun kewajiban pembayaran pinjaman diklaim telah diselesaikan.
Dalam upaya meminta kejelasan, muncul pula keterangan mengenai respons seseorang yang disebut sebagai pegawai BRI Welahan. Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, yang bersangkutan menyampaikan:
“Mohon maaf saya sudah tidak tugas di sana, silahkan ke kantor mawon.”
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa nasabah diarahkan untuk menghubungi kantor. Namun, persoalan utama mengenai keberadaan dan pengembalian BPKB tetap membutuhkan penjelasan resmi dari pihak BRI agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi nasabah.
Perlu ditegaskan bahwa ketentuan mengenai agunan dalam program KUR harus dilihat berdasarkan skema kredit, ketentuan yang berlaku, serta dokumen perjanjian yang ditandatangani. Oleh karena itu, perlu dilakukan klarifikasi apakah penyerahan BPKB dalam kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bagaimana status pengikatannya.
Apabila pinjaman benar-benar telah lunas dan tidak terdapat kewajiban lain yang masih harus diselesaikan, nasabah berhak meminta kejelasan mengenai prosedur serta waktu pengembalian dokumen jaminan sesuai perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Minta Klarifikasi dan Penyelesaian
Atas persoalan tersebut, pihak BRI Unit Welahan diharapkan segera memberikan klarifikasi secara terbuka, menjelaskan status BPKB yang dipermasalahkan, serta memastikan penyelesaiannya sesuai prosedur.
Apabila penyelesaian di tingkat unit belum memberikan kepastian, nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada kantor BRI yang lebih tinggi melalui layanan pengaduan resmi. Nasabah juga dapat meminta arahan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui saluran pengaduan konsumen sektor jasa keuangan.
Pemberitaan ini merupakan bentuk penyampaian informasi dan kontrol sosial atas persoalan yang dikeluhkan nasabah. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BRI Unit Welahan maupun pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Catatan redaksi: Dugaan ini belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana penggelapan sebelum terdapat bukti dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Klarifikasi dari pihak bank serta dokumen pendukung, termasuk bukti pelunasan dan tanda terima BPKB, diperlukan untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.












