Cyber TNI.id|MALANG,Senin (21/9/2026) — Anak Kiai Jombang, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus asusila santri di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, diam-diam bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.
Bechi diketahui menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB).
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, membenarkan informasi pembebasan bersyarat tersebut. Ia menyampaikan, Bechi resmi mengantongi status bebas bersyarat usai diterbitkannya Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada pertengahan Agustus 2025.
“Benar, yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat sesuai SK dari Ditjenpas,” ujar Christo saat dikonfirmasi.
Christo menjelaskan, perjalanan masa hukuman Bechi dihitung sejak awal penahanannya pada 8 Juli 2022. Selama masa pemidanaan, Bechi sempat beberapa kali berpindah tempat penahanan sebelum akhirnya menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Kelas I Malang.
Terkait perolehan pengurangan masa hukuman, Christo mengungkapkan Bechi tidak mendapatkan remisi umum pada peringatan Kemerdekaan 17 Agustus 2025. Hal itu lantaran SK Pembebasan Bersyarat milik Bechi sudah diterbitkan dua hari sebelumnya, yakni pada 15 Agustus 2025.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Sutrisno menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Moch Subchi Azal Tsani. Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyerang kehormatan kesusilaan pada korbannya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang saat itu dipimpin langsung Kajati Jatim Mia Amiati, yakni 16 tahun penjara.
(Nang)












