CyberTNI.id|CIBINONG, Sabtu (26/9/2026) — Wisnu Hani Putranto dinonaktifkan dari jabatan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, bersama empat pejabat struktural lainnya. Langkah ini diambil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah di lingkungan lapas.
Pemerintah kini memeriksa kelima pejabat tersebut untuk mengetahui pengelolaan fasilitas berupa ruang tamu, kamar, dapur, televisi, kulkas, hingga area yang disebut berkaitan dengan olahraga golf. Penonaktifan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan dan belum menjadi kesimpulan bahwa para pejabat terbukti melakukan pelanggaran.
Di tengah pemeriksaan, LHKPN Wisnu periode 2025 mencatat total harta Rp3,18 miliar tanpa utang. Kekayaannya terdiri dari lima aset tanah dan bangunan senilai sekitar Rp2,73 miliar, kendaraan Rp380 juta, harta bergerak Rp25 juta, serta kas Rp55,1 juta.
Sebelumnya, Wisnu membantah adanya pungutan Rp150 ribu per pekan dan menjelaskan fasilitas yang disorot sebagai bagian dari rumah dinas di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penggunaan fasilitas tersebut sesuai peruntukan dan aturan.
Pelanggaran berat oleh ASN sanksi di copot dari kantor dinas.
(Nang)












