Dari 30 Titik Sabu, Jaringan Narkoba Menembus Tembok Lapas: Warga Binaan di Sragen Diduga Jadi Otak Distribusi

CyberTNI.id |  Sragen — Rasa aman warga Jawa Tengah kembali diuji. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang tidak hanya beroperasi di jalanan, tetapi juga menembus tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Sragen.

Seorang warga binaan, SHP (25), diduga menjadi salah satu pengendali distribusi sabu di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, dengan bantuan YKE (28), seorang residivis narkoba yang baru bebas pada 2026.

Pengungkapan ini menyisakan pertanyaan pahit: bagaimana mungkin seorang narapidana masih leluasa mengatur peredaran sabu dari balik jeruji besi? Kasus ini bukan sekadar temuan barang bukti, melainkan cermin retaknya sistem pengawasan yang seharusnya menjamin masyarakat dari ancaman narkoba.
Rantai Kejahatan Dimulai dari Satu Penangkapan

Operasi ini berawal dari informasi mengenai peredaran narkotika di Kabupaten Sragen. Penyidik kemudian mengarahkan penyelidikan kepada YKE, warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, yang diketahui pernah dihukum karena perkara narkoba pada 2021.

Pada Jumat, 25 September 2026, pukul 07.26 WIB, YKE diamankan. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua butir ekstasi (bruto 0,76 gram), 10 butir pil Atarak, satu pipet kaca berisi sisa sabu, serta satu unit telepon seluler Oppo warna ungu. Barang bukti ini menjadi pintu masuk penyidik menguliti jaringan yang lebih besar.

*30 Titik Penimbunan Sabu, Satu Pola yang Mengkhawatirkan*

Dari pemeriksaan YKE, penyidik menemukan data mencengangkan: 30 titik lokasi penempatan narkotika. Bersama tersangka, petugas menelusuri kawasan Mojosongo, Palur, dan Banjarsari. Hasilnya, 19 paket sabu dengan berat bruto 6,89 gram berhasil diamankan.

YKE mengaku mendapatkan peta titik lokasi dari seseorang berinisial P, yang kini berstatus DPO. Ia diminta mengedarkan sabu dengan sistem “tempel” dan mendapat imbalan sekitar Rp350 ribu per paket. Ekstasi yang ditemukan di rumahnya disebut sebagai titipan dari seseorang berinisial Y (DPO), yang mendapat pasokan dari F di Bali.

Warga Binaan Lapas Sragen Diduga Otak Distribusi

Penyidikan tidak berhenti di YKE. Pendalaman keterangan mengarah ke SHP (25), warga Cemani, Grogol, Sukoharjo, yang saat itu berstatus warga binaan di Lapas Kelas II Sragen. SHP ternyata bukan orang biasa. Ia pernah dihukum karena perkara narkoba pada 2019 dan bebas pada 2020, sebelum kembali terjerat kasus serupa.

Dari hasil pemeriksaan di lapas, SHP mengakui bekerja sama dengan YKE dalam peredaran sabu di Kartasura. Pengembangan ke wilayah tersebut menghasilkan penemuan lima paket sabu (bruto 1,74 gram) dan satu unit telepon seluler milik SHP.

Fakta ini menampar logika publik: bagaimana seorang narapidana masih bisa mengendalikan distribusi narkoba dari dalam penjara? Apakah ada celah dalam sistem pengawasan lapas yang dimanfaatkan jaringan ini?

Pernyataan Pejabat: Proses Masih Berlanjut, Masyarakat Diminta Tenang
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan bagaimana satu tersangka dapat menjadi kunci membongkar jaringan lebih luas.

“Pengungkapan ini bermula dari tersangka YKE. Dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, penyidik menemukan informasi mengenai sejumlah titik lokasi yang kemudian kami telusuri. Hasilnya, ditemukan 19 paket sabu di beberapa lokasi yang berkaitan dengan keterangan tersebut,” ujar Kombes Yos.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami hubungan antara YKE dan SHP, termasuk peran masing-masing serta keterkaitan dengan pihak lain.

“Kami masih menelusuri rangkaian informasinya. Siapa yang memberikan barang, bagaimana barang tersebut didistribusikan, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak masih kami dalami. Jadi prosesnya belum berhenti pada barang bukti yang sudah ditemukan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik.

“Perkara ini masih berproses. Penyidik masih bekerja untuk memastikan hubungan antarorang, peran masing-masing, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.

 

 

Imam R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *