Sidang Perkara Dugaan Penggelapan Irza Prasetya Memanas, Kuasa Hukum Persoalkan Susunan Majelis Hakim

CyberTNI.id | PALEMBANG — Perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Irza Prasetya kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (28/9/2026). Persidangan dengan Nomor Perkara 878/Pid.B/2026/PN Plg tersebut sempat berlangsung tegang setelah penasihat hukum terdakwa mempersoalkan keberadaan majelis hakim yang memimpin persidangan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subianto membacakan dakwaan terhadap Irza Prasetya. Dalam dakwaan tersebut, terdakwa diduga melakukan penggelapan satu unit dump truck Mitsubishi dengan nomor polisi BG 8907 UT, uang tunai sebesar Rp600.000, serta ban serep kendaraan.

Dalam uraian dakwaan yang dibacakan jaksa, uang sebesar Rp600.000 tersebut disebut digunakan untuk bermain judi online, membeli makanan, dan rokok.

Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh terdakwa. Irza disebut hanya mengakui terkait uang sebesar Rp600.000 dan membantah dugaan penggelapan terhadap kendaraan serta ban serep sebagaimana yang didakwakan.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa, Afdhal Azmi Jambak, menyampaikan keberatan terhadap keberadaan majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady.

Afdhal meminta agar persidangan ditunda sampai terdapat kejelasan resmi mengenai susunan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Menurut Afdhal, keberatannya berkaitan dengan ketentuan mengenai hakim yang memeriksa dan mengadili perkara apabila sebelumnya memiliki pengetahuan atau keterkaitan dengan perkara yang sama.

“Majelis hakim tidak boleh bersidang dalam perkara yang telah ia ketahui,” tegas Afdhal dalam persidangan.

Keberatan tersebut kemudian memicu perdebatan antara penasihat hukum terdakwa dan majelis hakim ketika persidangan hendak dilanjutkan.

Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady tetap menyatakan persidangan dapat dilanjutkan. Ia menjelaskan bahwa hingga persidangan berlangsung, dirinya belum menerima keputusan maupun perintah resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang mengenai pergantian atau pemberhentian dirinya dari majelis hakim perkara tersebut.

“Saat ini saya belum diganti oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang, sehingga saya masih sah menjadi bagian dari majelis hakim dalam perkara ini,” ujar Afrizal Hady.

Dengan penjelasan tersebut, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Perbedaan pandangan antara penasihat hukum terdakwa dan majelis hakim sempat membuat suasana ruang sidang memanas. Namun, proses persidangan akhirnya tetap berlangsung dan pembacaan dakwaan dilanjutkan.

Kuasa Hukum Korban Nilai Sidang Berjalan Sesuai Hukum Acara

Sementara itu, Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., selaku kuasa hukum korban, menilai keputusan majelis hakim untuk melanjutkan persidangan telah sesuai dengan hukum acara.

Jasmadi mengatakan, persidangan sebelumnya telah mengalami penundaan sebanyak dua kali. Menurutnya, ketidakhadiran penasihat hukum terdakwa juga telah terjadi dalam dua persidangan sebelumnya.

Ia kemudian mempertanyakan waktu penyampaian permohonan pergantian majelis hakim yang menurutnya baru dipersoalkan pada saat agenda pembacaan dakwaan, sementara belum terdapat penetapan resmi mengenai pergantian majelis.

“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim dan penuntut umum. Kalau bicara aturan dan undang-undang, justru pihak pengacara terdakwa sudah dua kali tidak hadir. Kalau alasannya sudah memberikan surat kepada Ketua PN untuk meminta pergantian majelis, pertanyaannya mengapa baru hari ini?” ujar Jasmadi.

Menurut Jasmadi, sepanjang belum terdapat penetapan resmi mengenai pergantian majelis hakim, proses persidangan tetap dapat berjalan sesuai hukum acara yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa pihak korban tidak mencampuri substansi dakwaan maupun kewenangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Soal dakwaan, kami serahkan sepenuhnya kepada penuntut umum. Nanti pertimbangan hukum dan putusannya menjadi kewenangan majelis hakim. Kami dari pihak korban hanya berharap proses ini memberikan keadilan,” katanya.

Posbakum Ditunjuk untuk Mendampingi Terdakwa

Jasmadi juga menjelaskan mengenai pendampingan hukum terhadap terdakwa. Menurutnya, karena perkara tersebut memiliki ancaman pidana lima tahun, terdakwa wajib mendapatkan pendampingan penasihat hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketika penasihat hukum terdakwa yang sebelumnya ditunjuk tidak hadir, pihak pengadilan kemudian menunjuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk memberikan pendampingan.

Jasmadi menyebut terdakwa telah menyatakan kesediaannya dan menandatangani pernyataan untuk didampingi oleh Posbakum tersebut.

“Karena ancaman pidananya lima tahun, terdakwa wajib didampingi penasihat hukum. Karena itu kemudian ditunjuk Posbakum dari Pengadilan Negeri dan yang bersangkutan bersedia serta menandatangani,” jelasnya.

Menurut Jasmadi, mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan hak terdakwa tetap terpenuhi sekaligus menjaga agar proses persidangan tidak terus mengalami penundaan.

Ia menambahkan, keberatan maupun pembelaan dari pihak terdakwa nantinya dapat disampaikan melalui tahapan persidangan berikutnya, terutama pada agenda pemeriksaan dan pembuktian.

“Pembuktian adalah inti perkara. Semua fakta harus diuji agar jelas. Kami berharap sidang berjalan lancar tanpa penundaan berlebih, karena korban juga menunggu kepastian hukum,” tutup Jasmadi.

Tahapan persidangan selanjutnya akan memasuki proses pemeriksaan saksi dan pembuktian. Seluruh fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut nantinya akan diuji di persidangan sebelum majelis hakim mengambil keputusan sesuai kewenangannya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *