CyberTNI.id | JOMBANG — Persoalan utang-piutang antarwarga berujung pada laporan kepolisian. Fadi Hermin Yuliati (40), alias Karin, warga Perum Candi Regency Blok B-12, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan aparat setelah dilaporkan tetangganya sendiri.
Karin dilaporkan Maulida Dwi Ira Kurniawati (44), seorang penjual daging sapi, ke Polsek Jombang pada Minggu (27/9/2026). Laporan tersebut dibuat setelah sejumlah barang milik Maulida yang berada di dalam rumahnya diduga diambil dan disita oleh Karin tanpa sepengetahuannya.
Sejumlah barang yang disebut dibawa dari rumah korban antara lain sebuah lemari pendingin atau freezer box, satu set meja dan kursi, televisi, sepeda statis, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fazio bernomor polisi S 2301 OBV.
Maulida mengaku keberatan karena barang-barang tersebut diambil ketika dirinya tidak berada di rumah. Ia mengetahui barang miliknya hilang setelah kembali ke rumah.
“Intinya saya enggak terima barang saya diambil tanpa izin saya,” kata Maulida kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Berawal dari Pinjaman Rp25 Juta
Menurut keterangan Maulida, persoalan tersebut bermula ketika dirinya meminjam uang kepada Karin sebesar Rp25 juta pada 16 Agustus 2026.
Dalam perjalanan pembayaran, Maulida mengaku belum mampu mengembalikan pokok pinjaman. Ia menyebut selama sekitar satu bulan dirinya baru mampu membayar bunga sebesar Rp1,1 juta setiap minggu.
Situasi kemudian memanas ketika pembayaran pokok utang belum dapat dipenuhi.
Pada Rabu (16/9/2026), sepeda motor Yamaha Fazio milik Maulida disebut telah diambil oleh Karin. Maulida kemudian kembali kehilangan sejumlah barang dari rumahnya pada Sabtu (27/9/2026).
Saat barang-barang tersebut diambil, Maulida mengaku sedang tidak berada di rumah. Ia baru mengetahui kejadian itu setelah pulang dan mendapati sejumlah perabot serta barang miliknya sudah tidak berada di tempat.
Maulida memperkirakan nilai keseluruhan barang yang hilang mencapai sekitar Rp60 juta hingga hampir Rp70 juta.
“Kerugian saya sekitar Rp60 juta, hampir Rp70 juta,” ungkapnya.
Polisi Amankan Tersangka
Laporan Maulida kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Jombang. Sehari setelah laporan dibuat, yakni Senin (28/9/2026) sore, polisi mengamankan Karin di kediamannya.
Dalam pengamanan tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga milik Maulida berada di rumah Karin.
Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Jombang telah menetapkan Fadi Hermin Yuliati alias Karin sebagai tersangka.
“Unit Reskrim Polsek Jombang sudah menetapkan Fadi Hermin Yuliati (Karin) sebagai tersangka,” ujar Edy.
Edy menjelaskan, tersangka diduga mengambil sejumlah barang milik korban tanpa izin. Barang-barang tersebut di antaranya freezer box, satu set meja dan kursi, satu unit sepeda motor Yamaha Fazio bernomor polisi S 2301 OBV, serta satu unit televisi ukuran 32 inci.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Karin dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dari perbuatan tersangka ini, korban mengalami kerugian Rp46 juta,” pungkas Edy.
Perkara tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa pengambilan barang serta hubungan utang-piutang antara tersangka dan korban.
Kasus ini bermula dari persoalan pinjaman uang yang kemudian berkembang menjadi sengketa mengenai penguasaan barang milik korban. Dalam proses penyidikan, polisi akan mendalami seluruh keterangan dari pihak-pihak terkait serta memastikan status dan keterkaitan barang-barang yang telah diamankan sebagai bagian dari penanganan perkara.
Team












