CyberTNI.id | MUSI BANYUASIN — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan menggagalkan dugaan pengiriman narkotika dalam jumlah besar di Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 35 kilogram sabu dan 600 butir pil happy five yang diduga akan diedarkan melalui jalur lintas Sumatera.
Seorang pria berinisial ES (41) yang diduga berperan sebagai kurir turut diamankan bersama satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih yang diduga digunakan untuk mengangkut barang terlarang tersebut.
Penindakan dilakukan pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, di halaman parkir sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Musi Banyuasin. Proses penindakan berlangsung secara terukur dan tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman sabu dari Kota Medan menuju Jakarta. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Tim IT melalui serangkaian penyelidikan dan pemetaan pergerakan kendaraan di sepanjang jalur Jalan Raya Palembang-Jambi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan yang diduga digunakan untuk membawa narkotika. Pada Senin malam, kendaraan tersebut terpantau melintas di wilayah yang sebelumnya telah menjadi sasaran pemantauan.
Tim yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan, bersama Kanit II Iptu Hery Ahmadi dan personel, kemudian melakukan penghentian terhadap kendaraan tersebut untuk pemeriksaan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket narkotika yang disembunyikan di bagian dalam bodi belakang kendaraan. ES bersama barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- 35 kilogram sabu dengan berat bruto, dikemas menyerupai bungkus teh;
- 600 butir pil happy five;
- 1 unit telepon seluler; dan
- 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan.
Jika dikalkulasikan berdasarkan nilai yang disampaikan dalam rilis, barang bukti narkotika tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp30 miliar.
Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik. Polisi mendalami asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sesuai konstruksi perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan AKBP C.S. Panjaitan mengapresiasi sinergi masyarakat, tim penyelidikan, dan Tim IT yang berperan dalam pengungkapan tersebut.
“Sinergi antara informasi masyarakat, tim penyelidikan, dan tim IT membuahkan hasil yang sangat membanggakan. Kami akan terus semangat mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar AKBP C.S. Panjaitan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Sumsel sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
“Prestasi ini adalah bukti nyata komitmen kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi berharga, dan kami mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi bersama kepolisian,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Polda Sumsel memastikan pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika melalui sinergi informasi masyarakat, penyelidikan lapangan, dan pemanfaatan teknologi informasi.
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.












