CyberTNI.id | INDRAMAYU — Arogansi pengelola bansos tampak nyata di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis. Bukti awal penyelidikan Satreskrim Polres Indramayu mengungkap 100 karung beras bantuan pangan tersimpan rapi di sebuah garasi — bukti yang mengundang tanya: untuk siapa sebenarnya bantuan itu disiapkan?
Laporan warga yang tak sabar melihat ketidakberesan sampai ke pihak kepolisian melalui layanan WhatsApp Lapor Pak Polisi pada Jumat (25/9/2026) dinihari.
Hasilnya: sebuah mobil Suzuki biru terparkir di garasi membawa sekitar satu ton beras bantuan (100 karung x 10 kg). Polisi segera mengamankan kendaraan dan barang bukti ke Mapolsek Haurgeulis dan menyerahkannya pada penyidik Unit Tipikor Satreskrim untuk pendalaman.
Dari keterangan awal, beras itu berasal dari alokasi bantuan pangan periode Juli–September 2026. Ironisnya, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian distribusi: 52 penerima pengganti tercatat semestinya memperoleh tiga karung namun disebut-sebut hanya menerima satu atau dua. Artinya, ada potongan nyata dari hak penerima yang layak — potongan yang kini berubah wujud menjadi tumpukan beras di garasi.
Polisi telah memanggil empat orang yang terkait penyaluran di tingkat desa: perangkat desa, staf, anggota BPD, dan kepala desa. Mereka dimintai keterangan untuk memastikan apakah penimbunan dan rencana pembagian kembali beras ke warga yang bukan penerima resmi adalah praktik administrasi yang ceroboh atau bentuk penyelewengan yang disengaja.
AKP Muchammad Arwin Bachar menegaskan penyelidikan masih berjalan. Selain memeriksa pihak desa, penyidik akan berkoordinasi dengan APIP/Inspektorat dan Perum Bulog Cabang Indramayu untuk mencocokkan data stok, mekanisme distribusi, dan aturan penyaluran. Polisi juga mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 603 dan 604 KUHP serta ketentuan pemberantasan korupsi jika bukti mengarah ke sana.
Kasus ini memantik amarah wajar: bagaimana mungkin bantuan yang seharusnya untuk warga rentan berakhir tersekat di gudang lokal? Jika benar ada permainan data atau permainan tangan-tangan jahat dalam distribusi, itu bukan sekadar kelalaian — itu pengkhianatan terhadap hak warga yang bergantung pada bansos.
Polres Indramayu mengingatkan seluruh panitia distribusi di tingkat desa dan kecamatan untuk bekerja sesuai data penerima dan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan berjalan untuk memastikan akuntabilitas. Masyarakat diminta terus mengawasi dan segera melapor jika menemukan indikasi penyelewengan.
Aksi cepat polisi perlu diapresiasi, tetapi penyelidikan harus transparan dan tuntas. Jika terbukti ada unsur pidana, penegakan hukum harus keras agar tidak ada lagi beras rakyat yang berujung menjadi komoditas permainan pihak tak bertanggung jawab.
Imam r












