CyberTNI.id | BANYUWANGI,01 Oktober 2026 — Pelaksanaan Program Desa Berdaya di Desa Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan setelah Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan program yang bernilai sekitar Rp100 juta.
Sejumlah persoalan yang disampaikan warga antara lain menyangkut lokasi pembangunan yang diduga bukan aset desa, keberadaan dan keberlanjutan produk kuliner desa, pembongkaran hasil kegiatan, serta dugaan tidak adanya Surat Keputusan (SK) Kepala Desa mengenai Tim Kerja Program Desa Berdaya.
GNTP menyatakan pengaduan tersebut akan diverifikasi dan selanjutnya dipersiapkan untuk disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi apabila bukti dan dokumen pendukung telah mencukupi.
BANGUNAN KULINER DESA DIDUGA DIBONGKAR
Menurut informasi yang disampaikan masyarakat kepada GNTP, Program Desa Berdaya di Desa Gambiran diwujudkan dalam bentuk kegiatan atau produk kuliner desa.
Namun, masyarakat mempertanyakan keberlanjutan program tersebut karena bangunan/kegiatan yang dibangun disebut hanya bertahan sekitar enam bulan.
Lokasi tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan Puskesmas Induk, sehingga bangunan atau fasilitas kuliner yang sebelumnya dibangun melalui program tersebut disebut telah dibongkar dan tidak lagi berada di lokasi.
Persoalan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang menurut GNTP perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan lapangan.
Di mana hasil pembangunan tersebut sekarang?
Berapa nilai pekerjaan yang telah direalisasikan?
Siapa pelaksana dan penerima pembayaran?
Bagaimana pertanggungjawaban aset setelah bangunan dibongkar?
LOKASI DIDUGA BUKAN ASET DESA
Persoalan lain yang disampaikan masyarakat adalah mengenai status tanah yang digunakan untuk pembangunan.
Warga menduga lokasi Program Desa Berdaya tersebut bukan merupakan aset Desa Gambiran, melainkan aset daerah.
Jika informasi tersebut benar, GNTP menilai status dan dasar penggunaan lokasi harus diperiksa dengan mencocokkan dokumen kepemilikan aset, proposal program, serta ketentuan pelaksanaan Desa Berdaya.
Pedoman Program Desa Berdaya Jawa Timur mengatur penggunaan bantuan BKK Desa Berdaya dan indikator keberhasilannya, termasuk ketepatan jumlah, manfaat, serta administrasi. Pedoman tersebut juga mengatur bahwa program mencakup tahapan persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban hingga keberlanjutan.
TIM KERJA JUGA DIPERTANYAKAN
Selain persoalan lokasi, masyarakat mempertanyakan keberadaan SK Kepala Desa tentang Tim Kerja Program Desa Berdaya.
GNTP meminta persoalan tersebut dibuktikan melalui dokumen.
“Kalau memang ada SK Tim Kerja, tentu sangat mudah untuk ditunjukkan. Kami ingin mengetahui siapa yang ditunjuk, apa tugasnya, bagaimana mekanisme pembentukannya, siapa yang mengelola kegiatan dan siapa yang bertanggung jawab terhadap laporan,” ujar RASYIDI.,C,PM,C,LOP ( Didik Castielo )Ketua Umum GNTP.
Menurut GNTP, pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui rantai pertanggungjawaban program, terutama apabila kemudian ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban.
Ketua Umum GNTP menegaskan pihaknya tidak ingin menghakimi pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan.
«“Kami tidak datang dengan kesimpulan bahwa telah terjadi korupsi. Kami datang membawa pertanyaan masyarakat yang harus dijawab dengan dokumen dan fakta lapangan. Kalau benar sesuai ketentuan, tunjukkan dokumennya. Kalau ada penyimpangan, biarkan aparat penegak hukum yang menentukan berdasarkan alat bukti.”»
Ia menambahkan, nilai Rp100 juta bukan otomatis merupakan kerugian negara.
Menurutnya, yang harus ditelusuri adalah dari mana dana tersebut dicairkan, siapa yang mengelola, bagaimana penggunaannya, apa yang dibangun, berapa nilai sebenarnya, siapa yang menerima pembayaran dan bagaimana kondisi hasil program setelah dibongkar.
«“Rp100 juta adalah nilai anggaran program. Bukan berarti otomatis Rp100 juta menjadi kerugian negara. Karena itu kami justru meminta pemeriksaan dan apabila ditemukan indikasi kerugian, dilakukan penghitungan oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.»
GNTP SIAP BAWA PENGADUAN KE KEJARI BANYUWANGI
GNTP menyatakan akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan keterangan masyarakat sebelum meneruskan pengaduan.
Apabila terdapat bukti pendukung yang memadai, GNTP akan menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi, khususnya untuk dilakukan telaah, pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan sesuai kewenangan.
Kejari Banyuwangi memang memiliki Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus. Situs resmi Kejari Banyuwangi menyebut Seksi Intelijen memiliki fungsi pengumpulan dan analisis informasi serta koordinasi dengan instansi terkait, sedangkan Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas terkait penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana khusus sesuai kewenangannya.
5 POIN TUNTUTAN GNTP KEPADA KEJARI BANYUWANGI
GNTP meminta Kejaksaan Negeri Banyuwangi, apabila pengaduan resmi telah disampaikan, untuk:
1. PERIKSA STATUS ASET
Memeriksa status kepemilikan tanah/lokasi yang digunakan untuk Program Desa Berdaya serta dasar hukum penggunaannya.
2. BUKA DOKUMEN PROGRAM
Memeriksa proposal, RAB, SK Tim Kerja, dokumen pencairan, rekening, kuitansi, kontrak, berita acara dan laporan pertanggungjawaban.
3. TURUN KE LAPANGAN
Memeriksa secara langsung lokasi program dan memastikan apa yang benar-benar dibangun menggunakan anggaran sekitar Rp100 juta serta apa yang terjadi terhadap hasil pembangunan setelah dilakukan pembongkaran.
4. TELUSURI ALIRAN DANA
Menelusuri penggunaan anggaran mulai dari pencairan sampai kepada pihak yang menerima pembayaran dan mencocokkannya dengan pekerjaan/barang yang benar-benar direalisasikan.
5. HITUNG POTENSI KERUGIAN APABILA TERBUKTI ADA PENYIMPANGAN
Apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah, GNTP meminta dilakukan pemeriksaan dan penghitungan oleh auditor yang berwenang serta diproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan unsur pidana.
GNTP: WARGA HANYA MEMINTA TRANSPARANSI
GNTP menegaskan pengaduan tersebut bukan ditujukan untuk menyerang pribadi Kepala Desa maupun pihak tertentu.
“Posisi kami sederhana. Programnya menggunakan uang publik. Maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang tersebut digunakan dan apa hasilnya. Kalau semua sudah sesuai, tentu pemeriksaan justru akan memberikan kepastian dan membersihkan nama pihak-pihak yang dituduhkan,” kata Didik.
GNTP juga meminta Pemerintah Desa Gambiran dan pihak terkait memberikan klarifikasi terbuka mengenai status lokasi, nilai pembangunan, Tim Kerja, penggunaan anggaran, keberadaan output dan dasar pembongkaran bangunan/kegiatan kuliner desa.
Hingga adanya pemeriksaan resmi, GNTP menegaskan seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan tersebut masih merupakan pengaduan masyarakat yang perlu diverifikasi.
“Kami tidak mencari siapa yang salah. Kami mencari apakah uang publik telah digunakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Ketua Umum GNTP.
Rasyidi












