CyberTNI.id|JAKARTA,Kamis (1/10/2026) —Belum reda sorotan publik terhadap sengkarut di Lapas Kelas IIA Cibinong, temuan lain dari dunia pemasyarakatan kembali mencuat.
Dalam pengawasan Ombudsman RI di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 15 September 2026, sejumlah persoalan layanan dan dugaan pembebanan biaya di luar ketentuan menjadi perhatian.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengungkap adanya keterangan warga binaan mengenai dugaan pungutan Rp500 ribu untuk turun atau pindah kamar. Bahkan muncul dugaan setoran hingga Rp250 juta agar ponsel dapat masuk dan digunakan di lingkungan rutan.
Perlu digarisbawahi, angka tersebut merupakan dugaan berdasarkan keterangan yang diterima Ombudsman dan masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan pihak yang terlibat serta kebenaran praktik tersebut.
Bukan hanya soal dugaan pungutan. Ombudsman juga menemukan persoalan pemenuhan kebutuhan dasar. Di salah satu blok, terdapat gangguan ketersediaan air dan kondisi air yang diduga tercemar sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan warga binaan.
Rutan Pondok Bambu sendiri tercatat memiliki kapasitas 411 orang, sementara jumlah warga binaan aktif mencapai 525 orang, atau sekitar 27 persen di atas kapasitas. Dalam pemantauan, satu kamar bahkan dihuni antara 3 hingga 17 orang. (Ombudsman Republik Indonesia)
Rentetan temuan ini tentu menimbulkan pertanyaan lebih besar:
Jika dugaan pungutan dan persoalan layanan dasar muncul di lebih dari satu tempat, apakah pengawasan dan pembenahan sistem pemasyarakatan selama ini sudah berjalan efektif
Publik tentu menunggu tindak lanjut dan pemeriksaan yang transparan agar setiap dugaan dapat dibuktikan secara objektif.
(Nang)












