Sidang Dugaan Penggelapan Irza Prasetya Kembali Memanas, Empat Saksi Dihadirkan

CyberTNI.id |PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Irza Prasetya kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (1/10/2026). Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut sempat diwarnai perdebatan antara penasihat hukum terdakwa dan majelis hakim, namun persidangan tetap dilanjutkan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady, S.H. Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Keempat saksi tersebut terdiri dari karyawan dan staf PT Catur Putra Manggal, seorang anggota kepolisian, serta pimpinan PT Catur Putra Manggal yang disebut sebagai pihak yang mengalami kerugian dalam perkara tersebut.

Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, penasihat hukum terdakwa Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, meminta agar persidangan ditunda dengan alasan akan mengajukan eksepsi.

Permintaan tersebut kemudian ditolak oleh majelis hakim. Berdasarkan jalannya persidangan, majelis hakim menilai agenda yang telah ditetapkan merupakan pemeriksaan saksi dalam tahap pembuktian, sehingga permintaan penundaan tersebut tidak dapat diterima.

Perdebatan sempat terjadi antara majelis hakim dengan penasihat hukum terdakwa. Majelis hakim kemudian memberikan pilihan kepada penasihat hukum terdakwa untuk tetap mengikuti persidangan atau meninggalkan ruang sidang.

Penasihat hukum terdakwa akhirnya meninggalkan ruang persidangan. Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam pemeriksaan tersebut, para saksi memberikan keterangan terkait dugaan perbuatan yang didakwakan kepada Irza Prasetya. Keterangan para saksi tersebut dibantah oleh terdakwa yang tetap menyatakan keberatan terhadap sejumlah keterangan yang disampaikan di persidangan.

Kuasa Hukum Korban: Persidangan Tetap Berjalan Sesuai Agenda

Usai persidangan, kuasa hukum korban, Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., mengapresiasi keputusan majelis hakim yang tetap melanjutkan persidangan.

Menurut Jasmadi, permintaan penundaan sidang dengan alasan akan mengajukan eksepsi dinilai tidak sesuai dengan agenda persidangan yang telah ditetapkan.

“Dalam sidang kali ini, penasihat hukum terdakwa meminta agar persidangan ditunda dengan alasan akan mengajukan eksepsi. Padahal hal tersebut tidak tepat, mengingat sebelumnya penasihat hukum terdakwa telah berulang kali tidak hadir,” ujar Jasmadi.

Ia menjelaskan bahwa karena salah satu pasal dalam dakwaan memiliki ancaman pidana penjara lima tahun, pendampingan hukum terhadap terdakwa menjadi bagian yang wajib diperhatikan. Menurutnya, pada sidang sebelumnya majelis hakim telah menunjuk Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri untuk mendampingi terdakwa.

“Pada sidang pembacaan dakwaan lalu, majelis hakim telah menunjuk Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri untuk mendampingi terdakwa dan saat itu pun tidak ada permohonan eksepsi dari Irza Prasetya,” katanya.

Jasmadi menambahkan, agenda persidangan yang telah ditetapkan penuntut umum pada hari tersebut adalah tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi, bukan agenda pengajuan eksepsi.

Ia juga menanggapi adanya laporan terhadap majelis hakim dan penuntut umum yang disebut berkaitan dengan dugaan penyesatan peradilan.

“Seharusnya seorang penasihat hukum hadir di persidangan untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah. Pembuktian perkara dilakukan di ruang sidang, bukan di luarnya,” tegas Jasmadi.

Menurut Jasmadi, apabila terdapat pihak yang tidak puas terhadap proses maupun putusan pengadilan, tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika merasa tidak puas, jalur hukum yang sah tetap tersedia untuk ditempuh,” ujarnya.

Jasmadi berharap persidangan perkara tersebut dapat terus berjalan secara tertib hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Harapan kami, persidangan ke depan dapat berjalan lancar sesuai aturan hukum hingga putusan dijatuhkan. Jika tidak puas dengan hasilnya, masih ada upaya hukum yang sah untuk ditempuh,” pungkasnya.

Kuasa Hukum Korban Minta Perkara Diputus Berdasarkan Fakta Persidangan

Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Desmon, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatannya, proses persidangan perkara Irza Prasetya sejak agenda awal hingga tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi telah berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Sepanjang proses persidangan perkara terdakwa Irza Prasetya terhadap klien kami, Junaidi, mulai dari agenda pertama hingga tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi yang diajukan penuntut umum hari ini, semuanya telah berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dilandasi sikap objektif,” kata Desmon.

Ia meminta majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk memeriksa, menuntut, dan memutus perkara berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap selama persidangan.

“Kami memohon agar perkara ini diperiksa, dituntut, dan diputus semata-mata berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, sesuai ketentuan hukum dan berpedoman pada KUHAP,” ujarnya.

Desmon juga berharap seluruh proses persidangan dapat berlangsung secara independen tanpa terpengaruh oleh berbagai pengaduan maupun pernyataan yang disampaikan di luar persidangan.

“Kami memohon kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk tidak gentar oleh intervensi dari pihak mana pun. Segala hal telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

Lebih lanjut, Desmon menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses pembuktian di persidangan. Apabila nantinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, pihak korban berharap putusan diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila nanti terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan penggelapan dalam hubungan kerja, kami memohon agar tuntutan dan putusan dijatuhkan secara seadil-adilnya, disesuaikan dengan berat perbuatan serta ancaman pidana yang berlaku dalam perkara ini,” pungkas Desmon.

Persidangan perkara Irza Prasetya selanjutnya akan mengikuti agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim.

(Feyy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *