MASAAN TERBAKAR SANGA DESA, STATUS KEPEMILIKAN ALAZI WIJAYA PUBLIK MINTA POLISI BUKA TERANG, JANGAN TUMBALKAN PENGGANTI

CyberTNI.id | MUSI BANYUASIN — Kebakaran kembali membakar aktivitas pengolahan minyak ilegal (illegal refinery) atau yang dikenal masyarakat sebagai masaan di wilayah Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Peristiwa tersebut bukan sekadar soal api yang menghanguskan fasilitas pengolahan minyak. Lebih jauh, kejadian berulang ini kembali membuka pertanyaan publik mengenai siapa pengelola sebenarnya, bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung, serta sejauh mana proses penegakan hukum berjalan terhadap pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.

Informasi yang beredar menyebut lokasi tersebut dikaitkan dengan seseorang bernama Alazi Wijaya alias Lazi, warga Desa Ngulak II, Dusun III, Kecamatan Sanga Desa. Bahkan muncul informasi bahwa yang bersangkutan disebut-sebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

.
Bukan Sekadar Memadamkan Api
Kebakaran fasilitas pengolahan minyak ilegal di Sanga Desa bukan fenomena yang berdiri sendiri. Dalam beberapa bulan terakhir, wilayah Muba berulang kali dilaporkan mengalami insiden kebakaran yang berkaitan dengan aktivitas migas ilegal.

Polres Muba sendiri pada Agustus 2026 menyatakan telah mengungkap sejumlah perkara migas ilegal dengan 22 tersangka, mengamankan 33 kendaraan, serta sekitar 419.600 liter minyak yang berkaitan dengan sejumlah perkara. Polisi juga menyebut salah satu perkara yang ditangani berkaitan dengan kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Keban I.

Pada September 2026, kebakaran fasilitas penampungan minyak mentah ilegal di Desa Keban I kembali terjadi. Polisi menyatakan insiden tersebut masih dalam penyelidikan dan mengungkap bahwa sekitar 1.200 liter minyak mentah ikut terbakar.

Rangkaian peristiwa tersebut membuat pertanyaan masyarakat menjadi semakin sederhana: siapa yang bertanggung jawab, siapa pemilik kegiatan, siapa pemilik lahan, dan bagaimana aktivitas tersebut bisa tetap berlangsung.

Publik Minta Penegakan Hukum Tidak Berhenti di Lokasi Kebakaran
Penanganan perkara migas ilegal semestinya tidak berhenti pada pemasangan garis polisi atau pemeriksaan lokasi setelah api padam.

Yang jauh lebih penting adalah mengurai rantai kegiatan tersebut secara menyeluruh mulai dari pemilik usaha, pengelola, pekerja, pemilik atau penguasa lahan, sumber bahan baku, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Apalagi, dalam sejumlah kasus sebelumnya, aparat telah menunjukkan bahwa proses hukum terhadap aktivitas pengolahan minyak ilegal dapat berujung pada penetapan tersangka.

Dalam kasus kebakaran tempat pengolahan minyak ilegal di Babat Toman pada September 2026, misalnya, Polres Muba menetapkan seorang tersangka setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

Karena itu, publik patut mendapatkan penjelasan yang terang mengenai perkembangan perkara kebakaran di Sanga Desa: apakah sudah ada pemeriksaan terhadap pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengelola, apakah status DPO yang beredar benar, dan sejauh mana penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Pertanyaan yang kini mengemuka bukan semata-mata mengapa api muncul.
Pertanyaan yang lebih fundamental adalah mengapa aktivitas berisiko tinggi tersebut dapat terus muncul kembali, sementara kebakaran serupa telah berulang kali terjadi di wilayah Muba.

Sebab, setiap fasilitas pengolahan minyak ilegal membawa konsekuensi keselamatan yang tidak hanya ditanggung pekerja, tetapi juga masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Polisi sebelumnya juga telah menangani kasus kebakaran aktivitas illegal drilling di Sanga Desa yang menewaskan dua pekerja dan melukai satu orang lainnya.

Maka, masyarakat berhak menuntut penegakan hukum yang tidak parsial, bukan hanya mencari siapa yang berada di lokasi ketika api berkobar, tetapi juga membongkar siapa yang mengendalikan kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Muba mengenai status hukum Alazi Wijaya/Lazi sebagaimana informasi yang beredar, maupun perkembangan penyidikan terkait kebakaran yang dimaksud.

 

Amri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *