CyberTNI.id | KOTAMADIUN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tujuh lokasi di Kota Madiun, Jawa Timur, selama tiga hari, Selasa (29/9/2026) hingga Kamis (1/10/2026). Penggeledahan dilakukan dalam rangka mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Sejumlah lokasi yang didatangi penyidik KPK terdiri atas rumah pribadi dan rumah keluarga Maidi, serta sejumlah kantor pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pada hari pertama, Selasa (29/9/2026), penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Maidi di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah salah seorang keluarga Maidi berinisial HD serta rumah seorang camat yang berada di wilayah Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Memasuki hari kedua, Rabu (30/9/2026), penyidik KPK menyasar Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun serta Kantor Jatim Parkir Center (JPC).
Selanjutnya, pada hari ketiga, Kamis (1/10/2026), penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Madiun, termasuk Kantor Dinas Perdagangan dan BKAD.
Menurut Budi, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Maidi.
“Benar, ada kegiatan penggeledahan dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU,” kata Budi.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah dokumen dan telepon seluler yang selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK mengumpulkan dan mendalami alat bukti terkait perkara dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut.
(Nang)












