Geger Desa Latsari! Dugaan Surat Pelunasan Fiktif dan Transaksi Tanah Disorot, Kepala Desa Diminta Bertanggung Jawab

CyberTNI.id | JOMBANG — Dugaan persoalan serius terkait transaksi jual beli tanah mencuat di Desa Latsari, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Persoalan tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian pembayaran, penerbitan surat pelunasan yang dipersoalkan keabsahannya, hingga dugaan keterlibatan aparatur pemerintahan desa dalam proses administrasi transaksi tanah.

Kasus ini bermula pada 12 Februari 2024, ketika KH, selaku ahli waris almarhum YM, melakukan transaksi penjualan sebidang tanah kepada seorang pengusaha developer di Jombang berinisial MA dengan nilai transaksi yang disebut mencapai Rp450 juta.

Transaksi tersebut berlangsung di Kantor Desa Latsari dan disebut dihadiri oleh perangkat desa. Dalam dokumen transaksi, tercantum pembayaran uang muka atau DP sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan pelunasan dilakukan satu tahun kemudian.

Namun, keterangan KH justru berbeda. Ia mengaku hanya menerima uang sebesar Rp120 juta, itu pun dibayarkan secara bertahap.

«“Yang saya terima cuma Rp120 juta, itu juga nyicil. Di surat kok ditulis Rp250 juta,” ungkap KH.»

Perbedaan antara angka yang tertuang dalam dokumen dengan jumlah uang yang menurut pihak penjual benar-benar diterima inilah yang kini menjadi salah satu titik persoalan yang perlu dibuktikan secara hukum.

Lebih Mengkhawatirkan: Tanah Diduga Telah Beralih Sebelum Lunas

Persoalan semakin serius karena KH menduga tanah tersebut telah diperjualbelikan kembali oleh MA kepada pihak lain, meskipun menurut keterangan pihak ahli waris, pembayaran kepada dirinya belum dinyatakan lunas.

Yang kemudian menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana proses administrasi dan dokumen terkait tanah tersebut dapat berjalan, termasuk dugaan adanya fasilitasi dari pihak pemerintahan Desa Latsari.

Jika benar terdapat proses administrasi atau penerbitan dokumen yang dilakukan sebelum kewajiban pembayaran kepada pemilik atau ahli waris diselesaikan, maka aspek legalitas dan kewenangan aparatur desa patut diperiksa secara menyeluruh.

Muncul Surat Pelunasan Rp200 Juta, Pemilik Mengaku Tak Pernah Menerima

Titik paling krusial dalam persoalan ini terjadi pada 29 September 2024.

Pada tanggal tersebut disebut telah muncul surat pelunasan sebesar Rp200 juta yang ditandatangani oleh Kepala Desa Latsari.

Namun, KH dengan tegas membantah pernah menerima uang tersebut. Ia juga menyatakan tidak pernah datang ke kantor desa untuk menerima pembayaran sebagaimana yang disebut dalam dokumen tersebut.

«“Rp200 juta itu tidak pernah saya terima sama sekali. Itu bukan tanda tangan saya,” tegas KH.»

Pernyataan tersebut tentu bukan persoalan administratif biasa. Jika benar terdapat dokumen yang menyatakan suatu pembayaran telah dilakukan, sementara pihak yang disebut sebagai penerima menyatakan tidak pernah menerima uang dan menyangkal tanda tangannya, maka keaslian dokumen, proses penerbitannya, pihak yang membuat, pihak yang menandatangani, serta dasar penerbitannya harus diuji secara objektif.

Kepala Desa Diminta Tidak Diam

Dalam persoalan yang menyangkut dokumen pemerintahan desa dan transaksi tanah, posisi Kepala Desa menjadi penting untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

Apalagi surat pelunasan yang dipersoalkan tersebut disebut memuat tanda tangan Kepala Desa.

Pertanyaan publik pun menjadi wajar: atas dasar apa surat pelunasan tersebut diterbitkan? Siapa yang mengajukan? Apakah benar pembayaran Rp200 juta telah dilakukan? Kepada siapa pembayaran tersebut diberikan? Apakah terdapat bukti transfer, kuitansi, saksi, atau dokumen pendukung lainnya? Dan apakah pihak ahli waris benar-benar hadir serta membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut?

Semua pertanyaan itu seharusnya dapat dijawab secara terang oleh Pemerintah Desa Latsari.

Kepala Desa Latsari saat hendak dikonfirmasi di kantornya tidak berada di tempat. Salah seorang staf desa menyampaikan bahwa kepala desa sedang sakit dan menjalani perawatan di RSUD sejak Senin.

Sementara itu, Sekretaris Desa Latsari yang telah dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini disusun.

Bukan Sekadar Sengketa Perdata Jika Ada Dokumen yang Diduga Tidak Benar

Persoalan ini perlu dibedakan antara sengketa pembayaran atau jual beli yang dapat masuk ranah perdata dengan dugaan penggunaan dokumen yang tidak benar.

Apabila nantinya melalui pemeriksaan ditemukan adanya dokumen yang dibuat atau digunakan dengan keterangan yang tidak sesuai fakta, termasuk apabila terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan atau keterangan palsu dalam dokumen, maka persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana.

Karena itu, aparat penegak hukum (APH) dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara objektif apabila laporan resmi benar-benar diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.

Pemeriksaan tidak cukup hanya berhenti pada pihak penjual dan pembeli. Bila terdapat dugaan keterlibatan aparatur desa dalam penerbitan atau pengesahan dokumen yang dipersoalkan, maka seluruh pihak yang terkait perlu dimintai keterangan sesuai kewenangan dan bukti yang ada.

Termasuk memeriksa:

– dokumen transaksi awal;
– bukti pembayaran Rp120 juta;
– dokumen yang menyebut DP Rp250 juta;
– dasar penerbitan surat pelunasan Rp200 juta;
– bukti pembayaran yang diklaim telah dilakukan;
– keaslian tanda tangan pada dokumen;
– saksi-saksi yang hadir;
– buku administrasi dan arsip Pemerintah Desa Latsari;
– serta proses administrasi peralihan atau balik nama tanah tersebut.

Publik Menunggu Transparansi Pemerintah Desa

Pemerintah desa merupakan institusi yang seharusnya berdiri di atas kepentingan masyarakat dan menjalankan administrasi secara tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, apabila terdapat dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah desa dan kemudian dipersoalkan oleh warga, maka penjelasan resmi dan transparansi menjadi sebuah kewajiban moral sekaligus bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat.

Pihak keluarga KH menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian yang adil dan transparan.

«“Kami hanya minta keadilan dan penyelesaian secara transparan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas KH.»

Kini bola berada di tangan pihak-pihak terkait.

Apakah benar pembayaran Rp200 juta pernah dilakukan? Siapa yang menerima? Siapa yang menyaksikan? Atas dasar apa surat pelunasan diterbitkan? Dan jika benar terdapat tanda tangan yang dipersoalkan, siapa yang membuat dan membubuhkannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak seharusnya dijawab dengan saling lempar tanggung jawab.

Jika pihak keluarga benar-benar melaporkan perkara ini kepada APH, maka uji hukum dan pembuktian harus dilakukan secara terbuka berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan klaim sepihak.

Hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri.

CyberTNI.id akan terus memantau perkembangan perkara ini dan memberikan ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.

(Tim Doyok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *