CyberTNI.id|SURABAYA,Minggu (4/10/2026) —Membangun Negeri bahwa esensi pembangunan nasional tidak boleh hanya diukur dari infrastruktur fisik, melainkan dari hadirnya negara dalam menjamin akses keadilan bagi rakyat miskin.
“Membangun Negeri bukan hanya soal infrastruktur, tapi soal memastikan rakyat miskin tetap bisa dapat keadilan. Pro Deo adalah hak, bukan belas kasihan. Negara wajib hadir, biaya perkara gratis, pengacara ditunjuk negara. Itu amanat konstitusi. Keadilan tidak boleh hanya milik yang mampu membayar,” ujar
Nanang menjelaskan, prinsip tersebut sejalan dengan semangat KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang resmi berlaku penuh mulai 2 Januari 2026. KUHP Baru membawa paradigma baru: Keadilan Korektif, Restoratif, dan Rehabilitatif, bukan lagi pembalasan ala KUHP lama peninggalan kolonial.
Ada tiga poin kunci KUHP Baru yang pro rakyat kecil:
1. Hakim Wajib Pertimbangkan Kemiskinan (Pasal 53-54). Kemiskinan, keterpaksaan, dan kondisi ekonomi pelaku menjadi hal yang wajib dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan pidana.
2. Pidana Alternatif Selain Penjara. KUHP Baru menyediakan pidana pengawasan, kerja sosial 8-240 jam, dan denda yang bisa dicicil, sehingga rakyat kecil tidak harus hancur masa depannya karena penjara.
3. Keadilan Restoratif Diutamakan.Untuk perkara ringan, perdamaian antara pelaku dan korban harus didahulukan daripada pemenjaraan.
“Kalau Pro Deo selama ini membebaskan biaya perkara, KUHP Baru membebaskan rakyat miskin dari stigma penjara itu sendiri. Ini perluasan dari Pro Deo. Dulu rakyat miskin gratis berperkara tapi tetap masuk penjara, sekarang hakim wajib mencari hukuman yang memulihkan,” tegas Nanang.
Menurutnya, implementasi KUHP Baru harus dikawal di daerah, khususnya di Surabaya. Aparat penegak hukum, Posbakum di Pengadilan Negeri Surabaya, dan pemerintah desa harus aktif mensosialisasikan hak Pro Deo dan keadilan restoratif.
“Jangan sampai rakyat di desa masih takut lapor karena takut biaya. Negara sudah menjamin. Itulah Membangun Negeri yang berkeadilan,” pungkasnya.
(Red)












