CyberTNI.id | JOMBANG, (09/10/2026) — Perhutani KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Jombang bersama CDK (Cabang Dinas Kehutanan Nganjuk) Gelar Konsultasi Publik HCVF (High Concervation Value Forest) ke Stekeholder.
Dalam rangka memperkuat sinergitas dan kolaborasi, untuk bersama sama saling menjaga dan mendorong stekeholder ikut menjaga melindungi nilai penting keaneka ragaman, di dalam kawasan hutan “kelestarian hutan, sumber mata air, flora, fauna, situs, budaya, sejarah dan religi”.
Kegiatan konsultasi publik tersebut berlangsung di gedung perhutani KPH JombangJum’at (09/10).
Konsultasi Publik di pimpin langsung Kepala Perhutani KPH Jombang di dampingi perwakilan dari Cabang Dinas Kehutanan Nganjuk (CDK), meliputi sambutan, paparan, tanya jawab, dan mengisi blangko masukan dan saran.
Hadir dalam undangan dari Forkopimcam, Pemerintah Desa, segenap jajaran Perhutani KPH Jombang, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sewilayah KPH Jombang, yang secara administratif berada di 4 Kabupaten yaitu Kabupaten Jombang, Mojokerto, Nganjuk dan Lamongan, tepatnya stekeholder yang berinteraksi langsung dengan hutan wilayah Perhutani KPH Jombang.
Bayu Nugroho Kepala Perhutani Jombang, dalam sambutanya mengapresiasi partisipasi seluruh undangan, dalam menjalin komunikasi,” konsultasi publik ialah bagian upaya dalam menjaga , perbaikan monitoring dan evaluasi High Conversation Value Forest (HCVF) atau Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) secara kolaboratif,” ungkapnya.
Bayu Nugroho menambahkan, perlu kita sampaikan, bahwa Tebu, masih menjadi tanaman yang di larang di kawasan hutan, kenapa ada tanaman tebu,, (karena Kebijakan Pemerintah pusat terkait Ketahanan swasembada gula Nasional), itupun dilokasi tertentu. berbagai pertimbangan banyak pihak meliputi aspek aspek.
Mudah mudahan dari kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan semangat untuk kemaslahatan semua pihak, dari terjaganya keseimbangan alam, di segala aspek ekologi, ekosistem, dan ekonomi, sehingga dapat meningkatkan siklus pendapatan perusahaan terus berjalan semakin baik, sekaligus meningkatkan sosial ekonomi pendapatan masyarakat melalui usaha produktif di kawasan hutan,kata Bayu.
Sedangkan dari CDK wilayah Nganjuk, Suminta menyampaikan, terimakasih untuk pihak pihak yang telah mendukung NKT 4 yang menjadi hulu utama sumber mata air di Jombang, ia menegaskan jika ada sumber air kegiatan yang diperbolehkan hanya reboisasi dan pengkayaan.
Suminta juga menegaskan untuk pesanggem atau siapapun yang melakukan usaha produktif dengan memanfaatkan kawasan hutan melalui perjanjian kerjasama ( PKS), diharap kesadaranya membayar sharing berdasarkan kesepakatan para pihak, karena Perhutani Banyak Memiliki Kewajiban yang perlu di penuhi, diantaranya kewajiban Ke Negara, Penghijauan, Reboisasi, dan lain sebagainya, harapan kami setiap pesanggem yang belum ber PKS monggo sesuai regulasi yang sudah berjalan selama ini, agar semua dapat berjalan dengan semestinya tanpa ada pihak pihak yang dirugikan, tutup Suminta.
Kegiatan konsultasi publik dilakukan untuk menampung masukan dan saran atau keluhan stakeholder dalam rangka mensosialisasikan prinsip-prisip Controlled Wood.
Poin utama yang disampaikan dan menjadi acuan kegiatan konsultasi publik HCVF, “Biologis Ekologis Sosial Budaya’ ini, meliputi 7 hal yaitu Identifikasi, pemetaan, analisis ancaman, rencana pengelolaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi dan perbaikan.
Konsultasi Publik ini juga bagian langkah penting Perhutani KPH Jombang membuka ruang komunikasi dalam mencari dukungan dan informasi dari setekeholder,agar tindakakan apa yang harus di lakukan, sesuai harapan semua pihak, diharapkan kedepan semakin lebih baik lagi, terutama masukan informasi dari masyarakat setempat yang aktif menjalankan kegiatan usaha produktif di dalam kawasan hutan, pastinya lebih tau sejarah di tiap tiap perubahan apapun yang ada di sekitar lahan garapan ataupun disekeliling jalan yang dilaluinya.
Too












