crossorigin="anonymous">

Diduga Korupsi Ratusan Juta Dana Desa, Kades Pulau Beringin Mendadak ‘Alergi’ Wartawan dan Bungkam

CyberTNI.id | OKU SELATAN — Sikap tidak terpuji dan terkesan menghindar ditunjukkan oleh Kepala Desa Pulau Beringin, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Saat hendak dikonfirmasi oleh awak media terkait mencuatnya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 and 2025, sang Kades mendadak “alergi” terhadap jurnalis.

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp maupun panggilan telepon sama sekali tidak direspons alias diabaikan. Bungkamnya sang Kepala Desa memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Ada apa sebenarnya di Desa Pulau Beringin?

 

LSM GIAS Resmi Laporkan Dugaan Korupsi ke Aparat Penegak Hukum

Sikap bungkam sang Kades disinyalir kuat berkaitan erat dengan laporan resmi yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Informasi Adil Sejahtera (LSM GIAS).

Berdasarkan dokumen laporan resmi bernomor tertanggal 20 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Novriadi (Ketua LSM GIAS) dan M. Yusup (Pendamping Media/Jurnalis Investigasi), ditemukan sederet indikasi penggelembungan anggaran (markup), proyek fiktif, hingga duplikasi anggaran yang terstruktur.

Ketua LSM GIAS menegaskan bahwa modus operandi yang digunakan terlapor adalah dengan memecah komponen anggaran agar lolos dari audit awal, serta mengalokasikan dana ke proyek fisik non-prioritas yang tidak rasional.

 

Sederet Temuan Janggal: Dari Posyandu Fiktif hingga Gapura Fantastis

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian item anggaran yang diduga kuat menjadi ajang “bancakan” oknum Pemerintah Desa Pulau Beringin:

Tahun Anggaran 2024 (Total Pagu Rp 924.517.000):

Duplikasi Dana Posyandu: Ditemukan 6 kali pencairan untuk item pengeluaran yang sama dengan total Rp 54.700.000, diduga kuat menggunakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Sarana Perkantoran: 3 kali pencairan berturut-turut dengan total Rp 51.000.000 yang diindikasikan mengalami markup harga pasar secara masif.

Pembangunan Drainase: Pencairan sebesar Rp 194.318.100 yang dinilai tidak sinkron dengan volume realisasi fisik di lapangan.

 

Tahun Anggaran 2025 (Total Pagu Rp 1.219.673.000):

Proyek Gapura Non-Urgen: Alokasi dana fantastis sebesar Rp 241.730.200 hanya untuk pembangunan/rehabilitasi Gapura/Batas Desa. Penggunaan hampir sepertiga dana desa yang tersalurkan ini dinilai sebagai pemborosan ruang negara.

Penyertaan Modal BUMDes: Pengucuran dana sebesar Rp 207.055.000 tanpa adanya studi kelayakan yang sah, dan diduga kuat mengalir ke rekening pribadi atau dikuasai sepihak oleh oknum Kades (Investasi Bodong).

 

Tuntutan Hukum: Desak Jaksa dan Tipikor Polres OKU Selatan

 

Bertindak

Dalam tuntutannya (Petitum), LSM GIAS secara resmi meminta Kejaksaan Negeri OKU Selatan dan Unit Tipikor Polres OKU Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Pulau Beringin beserta bendahara desa.

Mereka juga mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Kabupaten OKU Selatan melakukan Audit Khusus (Audit Investigatif) terhadap fisik bangunan Gapura senilai Rp 241 Juta dan mengecek kebenaran penyertaan modal BUMDes Rp 207 Juta tersebut.

“Berani jujur, bongkar kejahatan, selamatkan uang desa! UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tegas melarang Kepala Desa menyalahgunakan wewenang dan menerima gratifikasi. Jika bersih, kenapa Kades harus takut dan menghindar dari konfirmasi wartawan?” tegas perwakilan media pendamping.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Kecamatan maupun pihak berwenang lainnya terkait bungkamnya Kepala Desa Pulau Beringin atas kasus yang mencederai uang rakyat ini.

 

(Ysf/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *