CyberTNI.id | JOMBANG — Dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara narkotika mencuat di wilayah hukum Polsek Peterongan, Kabupaten Jombang. Seorang warga mengaku suaminya diamankan oleh sejumlah orang yang disebut sebagai petugas kepolisian dalam perkara dugaan narkotika, namun keluarga kemudian mengaku mendapat permintaan uang sebesar Rp50 juta agar perkara tersebut tidak dilanjutkan secara hukum.
Informasi tersebut kini menjadi sorotan serius karena menyangkut integritas proses penegakan hukum, prosedur penyidikan perkara narkotika, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat apabila tuduhan tersebut nantinya terbukti.
Peristiwa tersebut, menurut keterangan pelapor yang diterima media, terjadi pada Selasa malam, 15 September 2026. Tiga orang yang mengaku sebagai petugas Polsek Peterongan disebut mendatangi kediaman pelapor ketika suaminya sedang beristirahat.
Pelapor menyatakan kedatangan petugas tersebut semula berkaitan dengan pencarian terhadap seseorang yang disebut sebagai sasaran utama. Namun, dalam perkembangannya, justru suami pelapor yang dibawa dengan alasan diduga berkaitan dengan jaringan atau aktivitas sebagai kurir narkotika.
Persoalan kemudian berkembang ketika keluarga mempertanyakan dasar pengamanan tersebut.
Menurut pengakuan pelapor, tidak ditemukan barang bukti narkotika di rumahnya.
«“Di rumah tidak ditemukan barang bukti apa pun. Tidak ada sabu, tidak ada alat, tidak ada sisa-sisa. Tetap saja suami saya dibawa,” ungkap pelapor.»
DISEBUT ADA BARANG BUKTI SABU SEKITAR 28 GRAM
Dalam perkembangan berikutnya, keluarga memperoleh informasi mengenai adanya barang bukti narkotika jenis sabu yang disebut memiliki berat kurang lebih 28 gram.
Jika informasi mengenai barang bukti tersebut benar, maka perkara tersebut jelas bukan persoalan yang dapat diselesaikan secara informal. Penanganannya harus tunduk pada ketentuan hukum acara pidana dan ketentuan khusus dalam perkara narkotika, termasuk mengenai penyitaan, pengamanan barang bukti, pemeriksaan tersangka, administrasi penyidikan, serta pelimpahan perkara kepada penyidik yang berwenang.
Di sinilah persoalan hukum mulai menjadi perhatian.
Keluarga mengaku mendapatkan informasi bahwa perkara tersebut tidak langsung dibawa melalui mekanisme penanganan perkara narkotika sebagaimana mestinya, melainkan muncul dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dengan tujuan agar perkara tidak dilanjutkan.
Tuduhan tersebut hingga kini masih merupakan keterangan dari pihak keluarga dan belum terbukti secara hukum.
Namun apabila benar terdapat permintaan sejumlah uang sebagai imbalan untuk menghentikan, mengubah, atau mempengaruhi proses penanganan perkara pidana, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut pelanggaran disiplin internal.
Hal tersebut berpotensi masuk ke ranah dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran kode etik, dan bahkan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan sesuatu oleh penyelenggara/aparat yang berkaitan dengan jabatannya, bergantung pada fakta, siapa yang meminta, kapasitasnya, bentuk permintaan, serta bukti yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.
28 GRAM BUKAN PERKARA YANG BISA “DIBICARAKAN” DI LUAR PROSEDUR
Dalam sistem penegakan hukum, perkara narkotika harus ditangani berdasarkan alat bukti, prosedur penyidikan, dan kewenangan institusional, bukan berdasarkan kesepakatan uang antara petugas dengan keluarga tersangka.
Terlebih apabila benar terdapat barang bukti sabu dengan berat sekitar 28 gram, maka seluruh rangkaian tindakan hukum seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun yuridis.
Mulai dari dasar penangkapan, penggeledahan, penyitaan, pengamanan barang bukti, penimbangan dan pencatatan barang bukti, pemeriksaan tersangka, hingga pelimpahan perkara kepada penyidik yang berwenang, semuanya harus memiliki dasar hukum dan dokumentasi yang jelas.
Karena itu, apabila keluarga benar-benar dimintai uang Rp50 juta agar perkara tidak diproses, pertanyaan hukumnya menjadi serius:
Siapa yang meminta uang tersebut? Atas nama siapa? Dalam kapasitas apa? Di mana permintaan dilakukan? Apakah ada bukti komunikasi atau transfer? Dan untuk kepentingan apa uang tersebut diminta?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui pemeriksaan internal maupun proses penegakan hukum apabila laporan resmi diajukan.
PELAPOR: “KALAU MEMANG ADA BARANG BUKTI, PROSES SESUAI HUKUM”
Pelapor menegaskan dirinya tidak meminta perkara tersebut dihentikan apabila memang suaminya terbukti melakukan tindak pidana.
Namun, keluarga mempertanyakan apabila proses hukum justru disertai permintaan sejumlah uang.
“Kalau memang ada barang bukti dan memang suami saya terbukti melakukan tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum. Kami hanya meminta semuanya dilakukan secara terang, prosedural, dan berdasarkan hukum. Jangan ada permintaan uang untuk menentukan apakah perkara dilanjutkan atau tidak,” ujar pelapor.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa inti persoalan bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana narkotika, tetapi juga menyangkut bagaimana aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya.
Sebab, kewenangan kepolisian merupakan kewenangan negara yang dibatasi oleh hukum. Penangkapan, penggeledahan, penyitaan maupun tindakan penyidikan tidak boleh menjadi ruang bagi kepentingan pribadi maupun transaksi di luar mekanisme hukum.
AKAN DILAPORKAN? PUBLIK MENUNGGU TRANSPARANSI
Apabila pihak keluarga memiliki bukti berupa rekaman komunikasi, pesan elektronik, saksi, bukti transfer, atau bukti lain terkait dugaan permintaan uang tersebut, bukti-bukti tersebut dapat menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan.
Mekanisme pengawasan internal kepolisian maupun lembaga penegak hukum lain dapat digunakan untuk menguji kebenaran informasi tersebut.
Media juga memandang penting adanya klarifikasi resmi dari Polsek Peterongan dan Polres Jombang, bukan sekadar bantahan informal. Sebab persoalan yang dipertanyakan menyangkut kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Sampai berita ini diterbitkan, media belum memperoleh keterangan resmi dari Kapolsek Peterongan maupun jajaran Polres Jombang mengenai dugaan permintaan uang Rp50 juta tersebut, termasuk mengenai status perkara, dasar penangkapan, asal-usul barang bukti yang disebut sekitar 28 gram, serta prosedur penanganan perkara yang dijalankan.
Konfirmasi dari pihak kepolisian penting untuk memberikan keseimbangan pemberitaan sekaligus memastikan bahwa tuduhan yang beredar dapat diuji berdasarkan fakta dan dokumen hukum.
Jika dugaan tersebut tidak benar, institusi kepolisian memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan prosedur penanganan perkara yang sebenarnya. Namun jika benar terdapat oknum yang meminta uang untuk mempengaruhi proses hukum, maka persoalan tersebut patut diperiksa secara serius dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menunggu satu hal: apakah perkara ini akan dibuka secara terang berdasarkan hukum, atau justru berhenti sebagai dugaan yang tidak pernah mendapatkan penjelasan?
Media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan ruang yang proporsional bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.












