CyberTNI.id|JAKARTA,Jumat (24/4/2025) —Tuntutan Pers Kepada Eksekutif ,Legislatif dan Yudikatif,TNI-Polri di seluruh Indonesia
1. Ubah Paradigma: Jangan Semua disebut Pemerasan
Pemerintah dan penegak hukum harus berhenti melabeli setiap interaksi yang melibatkan materi sebagai tindakan pemerasan. Kita harus melihat realita di lapangan: banyak wartawan yang bekerja tanpa gaji atau dengan penghasilan yang sangat minim dari institusinya.
Mereka berjuang mencari nafkah demi kelangsungan hidup keluarga sambil tetap menjalankan tugas menyampaikan informasi berdasarkan karya tulisan ,berdasarkan fakta ,data dan Nara sumber kepada publik.
Jika ada dukungan atau bantuan yang diterima, seringkali itu adalah bentuk kewajaran ekonomi, bukan niat jahat untuk memeras.
2. Berikan Kelonggaran dan Pemakluman
Berikan ruang gerak yang lebih luas, pemahaman yang lebih dalam, dan kelonggaran terhadap kondisi sosial ekonomi yang dihadapi wartawan.
Jangan terlalu kaku dan jangan semena-mena menggunakan pasal pidana untuk menjerat mereka yang sebenarnya hanya berjuang demi keberlangsungan hidup dan profesi harga mati.
3. Hapus Standar Ganda (double Standart)
Sangat tidak adil jika urusan dengan wartawan dipermasalahkan habis-habisan, dikejar-kejar, dan dijerat hukum dengan ketat.
Tapi di sisi lain, kasus korupsi ,Pungli,gratifikasi bernilai miliaran rupiah yang merugikan negara dan rakyat banyak justru seringkali diberi kelonggaran, dipermudah prosesnya, bahkan diabuli.
Keadilan harus Berlaky untuk semua,bukan hanya untuk kalangan tertentu.
4. Tegakkan UU Pers Sebagai Dasar Utama
Kembalikan pada aturan yang benar: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah payung hukum utama yang melindungi kemerdekaan pers dan hak-hak wartawan.
Sengketa yang berkaitan dengan tugas jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme hukum pers, bukan langsung ditarik ke ranah pidana umum yang seringkali tidak memahami konteks kerja media.
5. Lindungi Bukan Kriminalisasi
Pemerintah hadir untuk melindungi warganya, termasuk para jurnalis yang menjadi pilar demokrasi.
Berikan perlindungan hukum yang nyata, jaminan keamanan saat bertugas, dan hentikan segala bentuk intimidasi atau ancaman yang menghambat kerja jurnalistik.
Kami Tidak Meminta Keistimewaan, Kami Hanya Meminta Keadilan dan Pemahaman.
Berikan kelonggaran sesuai dengan realita yang ada, karena wartawan juga manusia yang punya kebutuhan hidup, sama seperti yang lainnya.
Ajakan Kepada Seluruh Insan Pers
Saudara-Saudaraku Wartawan dan Pelaku Media di Seluruh Indonesia,
Mari kita satukan suara dan langkah kita. Jangan biarkan profesi kita terus dipandang sebelah mata dan diperlakukan tidak adil.
Kita menuntut hak dan kebebasan ini bukan dengan cara anarkis, bukan dengan kekerasan, tapi dengan cara yang Beradab,Santun, Namun Tegas.
Kita berjuang di dalam koridor hukum, menggunakan hak konstitusional kita, dan menyuarakan kebenaran Profesional dan bermartabat
Bersatulah, Padukanlah Kekuatan kita!
Karena kalau kita bersatu, suara kita akan terdengar sampai ke tingkat tertinggi.
Karena kalau kita kompak, tidak ada kekuatan yang bisa menekan kebenaran.
Mari kita perjuangkan dan Rapatkan Barisan agar pemerintah dan penegak hukum benar-benar mendengar dan mengubah kebijakan ini demi nasib kita bersama, demi keluarga kita, dan demi kelangsungan Pers di Indonesia Jaya dan Merdeka.
(Nang)












