DUGAAN INTIMIDASI DALAM PERSOALAN OPER KREDIT RUMAH DI JOMBANG, CYBERTNI.ID DAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM SIAP TEMPUH LANGKAH HUKUM

CyberTNI.id | JOMBANG — Persoalan oper kredit sebuah rumah di Perumahan La Diamond, Denanyar, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kini memasuki babak serius setelah muncul dugaan tindakan intimidasi terhadap pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

Peristiwa tersebut berawal dari adanya kesepakatan oper kredit rumah antara para pihak. Dalam kesepakatan yang disebut telah dibicarakan sebelumnya, masih terdapat kekurangan pembayaran sekitar Rp16,3 juta. Pembayaran sisa tersebut disepakati untuk diselesaikan setelah sertifikat rumah dinyatakan siap atau telah selesai diproses.

Namun, dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, justru muncul dugaan intimidasi dari oknum yang mengaku sebagai pihak keluarga pemilik rumah. Bahkan, Pimpinan Umum Media CyberTNI.id, Wibisono, S.H., yang juga Wakil Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI, turut mendapat dugaan intimidasi dari oknum yang mengaku sebagai suami pemilik rumah.

Tindakan semacam ini dinilai tidak dapat dibenarkan apabila benar dilakukan dengan cara memberikan tekanan, ancaman, atau bentuk intimidasi lainnya kepada pihak yang sedang berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

Persoalan perdata maupun kesepakatan transaksi memiliki mekanisme penyelesaian secara hukum. Tidak semestinya penyelesaian sebuah persoalan dilakukan dengan tekanan atau intimidasi.

Tim CyberTNI.id bersama lembaga bantuan hukum saat ini sedang mengumpulkan bukti, keterangan, serta kronologi secara menyeluruh untuk menentukan langkah hukum yang tepat. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana intimidasi, ancaman, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka pihak yang merasa dirugikan akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum dan/atau mekanisme hukum lainnya yang tersedia.

Pihak CyberTNI.id menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan untuk mencari keributan, melainkan untuk memastikan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan bukti, kesepakatan, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui tekanan terhadap pihak lain.

Terlebih, Wibisono, S.H. yang juga merupakan bagian dari organisasi profesi advokat memahami bahwa setiap persoalan memiliki mekanisme penyelesaian hukum. Karena itu, apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atau keberatan terhadap kesepakatan oper kredit tersebut, silakan ditempuh melalui jalur hukum yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan mengubah persoalan kesepakatan menjadi tindakan tekanan terhadap pihak lain. Jangan pula menganggap intimidasi sebagai cara untuk menyelesaikan masalah.

Tim CyberTNI.id dan lembaga bantuan hukum menyatakan akan mencermati setiap bentuk komunikasi, ancaman, tekanan, maupun tindakan lain yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut. Seluruh bukti yang tersedia akan didokumentasikan dan dipelajari untuk menentukan langkah selanjutnya.

Pada prinsipnya, setiap pihak memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingannya, tetapi hak tersebut tetap harus dijalankan dalam koridor hukum. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka biarkan aparat penegak hukum yang memproses dan menentukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

CyberTNI.id tidak akan tinggal diam apabila dugaan intimidasi tersebut benar-benar terjadi. Persoalan ini akan diselesaikan secara terukur, tegas, dan melalui jalur hukum apabila diperlukan.

Semua pihak diminta menahan diri dan menghormati proses penyelesaian hukum. Jangan sampai persoalan yang semestinya dapat diselesaikan secara baik justru berkembang menjadi perkara hukum yang lebih serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *