Jejak Perjuangan RUU Perampasan Aset Koruptor,Kyai Kharismatik Asal Pati

CyberTNI.id|PATI,Jumat (21/8/2026) — Desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan nyatanya tidak hanya disuarakan oleh elemen masyarakat sipil dan mahasiswa pada tahun ini, melainkan telah menjadi perhatian serius kalangan ulama sejak beberapa tahun lalu.

Salah satu tokoh yang vokal menyoroti urgensi aturan tersebut adalah KH Abdul Ghaffar Rozin atau yang akrab disapa Gus Rozin, ulama kharismatik asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Jejak dukungan tersebut terekam kuat saat Gus Rozin menjabat sebagai Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Al-Hamid, Jakarta, pada September 2023 silam.

Saat itu, Gus Rozin memimpin pembahasan tiga masalah krusial terkait regulasi negara, di mana salah satu fokus utamanya adalah RUU Perampasan Aset.

“PBNU perlu memberikan pandangan hukum pada kebijakan pemerintah baik berupa undang-undang maupun regulasi lainnya. Baik yang masih berupa rancangan maupun yang sudah disahkan. Oleh karena itu kami mengajukan tiga hal penting untuk dibahas,” terang Gus Rozin saat itu.

Indonesia Darurat Korupsi

Lebih lanjut, tokoh agama dari Bumi Mina Tani ini dengan tegas mengungkapkan alasan mendasar mengapa isu perampasan aset harus masuk dalam radar pembahasan para ulama NU. Menurut pandangannya, Indonesia saat ini tengah mengalami situasi darurat korupsi.

Gus Rozin menyoroti bahwa penanganan terhadap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) acapkali tidak membuahkan hasil yang maksimal. Hal ini lantaran hukuman badan bagi koruptor tidak selalu dibarengi dengan pengembalian aset dan kekayaan yang dirampok kepada negara.

Meskipun pasal yang mewajibkan perampasan aset sebenarnya sudah tersebar di berbagai undang-undang, belum ada payung hukum spesifik yang mengatur mekanismenya secara komprehensif.

“RUU Perampasan Aset ini menjadi penting dibahas dalam konteks manfaatnya pada bangsa ini,” tegas Gus Rozin memaparkan nilai kemaslahatan dari undang-undang tersebut.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *