CyberTNI.id | Tulungagung 21/08/2026 — Pada hari Jum’at, Pukul 10.30 Wib. Di kantor Lawyer H.HW & Partners memberikan statement dan penegasan terkait ketidakhadiran Ali Shodiq selaku pihak penggugat.
Klarifikasi Ali Shodiq terkait ketidakhadirannya dalam sidang pembuktian perkara perdata yang sedang berjalan bukanlah dikarenakan ketakutan, ketidaksiapan, maupun ketidakmampuan menghadirkan bukti dalam persidangan. Faktanya, sebelum sidang pembuktian dilaksanakan pada 12 Agustus 2026, ia menyatakan sikap untuk mencabut dan tidak meneruskan gugatan dengan alasan telah tercapai kesepakatan perdamaian dengan pihak terkait.
“Kesimpulan tersebut sangat menyesatkan, jika menilai pertemuan tanggal 12 Agustus 2026 itu sebagai kesepakatan yang dicapai melalui proses musyawarah dan mediasi yang sejati,” bantah Hery Widodo, S.H., M.H., CLA., CCD., Kuasa Hukum Tergugat II.
“Pertemuan tersebut memang difasilitasi oleh PCNU Tulungagung, dengan melibatkan unsur pengurus serta para sesepuh yang berkaitan dengan Yayasan Raden Syahid Tulungagung — namun hal itu tidak menjadikannya sebuah perdamaian yang sah,” sambungnya.
Perlu diketahui bersama: apa yang disebut sebagai “kesepakatan” yang dikemas dalam baju musyawarah itu, yang kemudian dituangkan dalam surat atau pernyataan perdamaian yang ditandatangani bersama di Kantor PCNU Tulungagung, sangat menyimpang dari syarat-syarat perdamaian dan/atau melanggar syarat sahnya suatu pernyataan. Hal ini dikarenakan para pihak diundang dengan keperluan yang sudah bersifat memaksa: undangan bertuliskan “Undangan Penandatanganan Naskah Perdamaian”, di mana naskah tersebut sudah terlebih dahulu dicetak, dan para pihak diminta untuk langsung menandatanganinya tanpa ruang negosiasi yang layak.
Jika Ali Shodiq menyatakan dirinya memilih menghormati hasil musyawarah dan menjalankan komitmen perdamaian yang telah disepakati bersama, lalu memilih untuk tidak meneruskan gugatan — itu adalah kesimpulan yang keliru. Ali Shodiq seakan tidak mampu membedakan antara perdamaian dan pencabutan gugatan. Oleh karena itu, ketidakhadirannya dalam sidang pembuktian tidak dapat dianggap sebagai penghormatan terhadap kesepakatan, melainkan lebih tepat dikatakan sebagai bentuk penghindaran. “Apa tidak lebih tepat disebut menghindar atau tidak siap membuktikan apa yang dituduhkan?” ungkap Tim Advokat Para Tergugat.
Kesalahan Fatal Jika Tidak Menyerahkan Bukti untuk Melanjutkan Gugatan
Jika Penggugat telah mempersiapkan sejumlah bukti untuk kepentingan perkara, seharusnya bukti tersebut segera diunggah melalui sistem e-Court Pengadilan Negeri Tulungagung, karena itu adalah perintah Majelis Hakim. Penggugat tidak perlu bersembunyi di balik alasan “sudah berdamai”. Kalaupun benar telah tercapai kesepakatan perdamaian, bukti Penggugat tetap harus diunggah dan ia tetap wajib hadir dalam sidang pembuktian tanggal 20 Agustus 2026 — bukan justru tidak hadir dengan alasan bukti tidak lagi akan digunakan. “Sebaiknya Penggugat mempelajari kembali Hukum Acara Perdata,” ujar Gus Toha, Kuasa Hukum Tergugat I.
Salah besar dan sangat menyesatkan jika ketidakhadirannya dianggap sebagai konsekuensi logis dari sikap menghormati kesepakatan yang telah dibuat. Terlalu dini untuk menyebut pertemuan tanggal 12 Agustus 2026 sebagai produk perdamaian yang sah dan mengikat.
Perdamaian boleh saja disepakati dan ditandatangani di hadapan para sesepuh maupun siapapun, namun hal itu tidak berarti Penggugat berhak mengabaikan panggilan sidang yang telah ditetapkan pengadilan. Hadir dalam sidang tanggal 20 Agustus 2026 bukan berarti tidak beritikad baik atau mengkhianati kesepakatan. Justru sebaliknya: tidak hadir tanpa alasan hukum yang sah padahal telah dipanggil secara patut oleh Majelis Hakim — itulah yang menunjukkan kurangnya itikad baik.
Oleh karena itu, ketidakhadiran Penggugat dalam sidang pembuktian secara wajar dapat dimaknai sebagai bentuk ketakutan ataupun ketidaksiapan menghadapi proses hukum.
Alasan yang Tidak Mendasar jika Menghentikan Perkara dengan Alasan Perdamaian
Jika Penggugat tidak lagi bermaksud meneruskan perkara maupun mengambil langkah hukum untuk memperpanjang perselisihan, lalu secara sepihak menyimpulkan bahwa persoalan telah selesai melalui musyawarah yang melibatkan para sesepuh serta PCNU Tulungagung — hal itu terlalu mengada-ada dan terkesan hanya mencari pembenaran diri sendiri.
“Jika memang tidak berniat meneruskan gugatan, hadirlah di hadapan Majelis Hakim untuk menyampaikannya secara resmi, bukan seenaknya tidak hadir dalam panggilan sidang,” tegas Tim Advokat Para Tergugat.
Sebaiknya Penggugat menahan diri untuk tidak banyak memberikan penjelasan melalui media sosial. Jika ia meyakini dirinya menghormati kesepakatan yang telah dicapai, hal itu tidak cukup hanya dengan membuat pernyataan sepihak di luar pengadilan, tandasnya.
Kuasa Hukum Para Tergugat menolak narasi bahwa selama ini ada perselisihan yang diciptakan oleh pihak Tergugat. Justru Para Tergugat yang selama ini diserang melalui media sosial. Sangat ironis jika Penggugat kemudian memberi nasihat tentang memperbaiki hubungan kelembagaan, memperkuat persaudaraan, serta menjaga marwah para sesepuh, PCNU Tulungagung, Yayasan Raden Syahid Tulungagung, dan institusi pendidikan di dalamnya. Bukankah hal-hal itu justru harus dijaga dengan tidak menebar narasi yang menyesatkan?
Tergugat Menolak Pencabutan Gugatan Secara Sepihak
Jika Ali Shodiq keberatan dikatakan mangkir dari sidang pembuktian karena takut atau tidak memiliki bukti, ketidakhadirannya justru memunculkan dugaan tersebut.
Apakah ia memilih tidak meneruskan pembuktian karena sebelumnya telah menyatakan pencabutan gugatan dan menandatangani apa yang disebut “kesepakatan perdamaian”? Sekali lagi: tidak ada alasan sah untuk mangkir dari panggilan sidang.
“Sikap Tergugat sampai kapanpun tetap: tidak ada perdamaian yang sah, sehingga tidak ada perdamaian yang wajib dihormati, gugatan harus tetap dilanjutkan, dan tidak ada persoalan yang telah diselesaikan secara hukum melalui musyawarah yang benar-benar bebas dan sukarela.”
Tergugat menolak dikatakan memperkeruh suasana. “Bukankah sebaliknya?” pungkasnya.
“Klarifikasi yang disampaikan Ali Shodiq yang diklaim sebagai upaya memberikan penjelasan yang utuh dan proporsional kepada masyarakat serta insan pers mengenai alasan ketidakhadirannya dalam sidang pembuktian justru sangat menyesatkan”pungkas Hery Widodo.












