CyberTNI.id | CARUBAN – Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, S.H., M.Ak., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun Sigit Budiarto, S.Sos., M.Si., menghadiri paparan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Madiun tentang Pengembangan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Swalayan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Eka Kapti, Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Rabu (7/10/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun.
Dalam kegiatan itu, turut hadir pemateri dari Direktorat Riset Universitas Brawijaya, Ria Casmi Arsa, S.H., M.H., yang menyampaikan materi terkait pra-penyusunan Perbup tentang pengembangan dan pembinaan pusat perbelanjaan serta swalayan di Kabupaten Madiun.
Bupati Madiun dalam arahannya menegaskan bahwa percepatan investasi dan penguatan ekonomi menjadi bagian penting dalam mendukung program prioritas nasional. Menurutnya, penguatan ekonomi daerah harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai sektor, mulai dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pasar rakyat, hingga dunia usaha.
“Penguatan ekonomi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari UMKM, pasar rakyat hingga dunia usaha, sehingga ekonomi daerah semakin kuat, berdaya saing dan mandiri,” ujar Bupati Madiun.
Untuk mendukung upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Madiun tengah menyusun sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Bupati tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat serta Peraturan Bupati tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih tertib, seimbang, dan mampu memberikan ruang bagi seluruh pelaku ekonomi daerah.
Bupati Madiun menyebutkan, Kabupaten Madiun saat ini memiliki 20 pasar daerah, 43 pasar desa, serta sekitar 150 swalayan. Keberadaan berbagai pusat aktivitas ekonomi tersebut membutuhkan pengaturan dan pembinaan agar perkembangan sektor perdagangan tetap berjalan secara terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2026,” jelasnya.
Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Perbup tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam mewujudkan pengembangan pusat perbelanjaan dan swalayan yang lebih tertata, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dunia usaha, keberlangsungan pasar rakyat, serta kepentingan masyarakat.
(Nang)












