crossorigin="anonymous">

Bursa Calon Kapolda Aceh Menghangat Jelang Pensiunnya Irjen Pol Marzuki Ali Basyah

CyberTNI.id | BANDA ACEH – Bursa calon Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh mulai menghangat menjelang berakhirnya masa tugas Irjen Pol Marzuki Ali Basyah pada 20 Juni 2026 mendatang.

Jenderal bintang dua kelahiran Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh tersebut dijadwalkan memasuki masa purnatugas setelah mencapai usia 58 tahun sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Berakhirnya masa jabatan Irjen Pol Marzuki Ali Basyah tidak hanya menjadi agenda rutin pergantian pejabat di tubuh Polri. Di Aceh, pergantian Kapolda memiliki dimensi yang lebih luas mengingat daerah ini memiliki status kekhususan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Hingga awal Juni 2026, belum ada sinyal resmi dari Mabes Polri terkait sosok yang akan mengisi posisi Kapolda Aceh. Namun sejumlah nama perwira tinggi Polri mulai diperbincangkan dan disebut-sebut memiliki peluang besar menduduki jabatan strategis tersebut.

Di kalangan internal kepolisian, sempat muncul isu mengenai kemungkinan perpanjangan masa dinas Irjen Pol Marzuki Ali Basyah. Namun sejumlah sumber yang mengetahui dinamika mutasi di lingkungan Polri menilai peluang tersebut relatif kecil.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, faktor usia pensiun yang telah mendekati batas maksimal serta kebutuhan regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri menjadi pertimbangan utama dalam menentukan figur pengganti Kapolda Aceh.

“Biasanya menjelang masa pensiun akan dilakukan proses regenerasi. Ada kebutuhan organisasi untuk memberi ruang promosi kepada perwira tinggi yang telah memenuhi syarat dan jenjang karier,” ujar sumber tersebut.

Situasi itu membuat perhatian publik mulai tertuju kepada sejumlah jenderal yang dinilai layak memimpin Polda Aceh pada periode berikutnya. Salah satu nama yang paling sering disebut dalam berbagai pembicaraan adalah Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo.

Saat ini Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo menjabat sebagai Wakapolda Aceh, posisi yang menempatkannya sebagai orang kedua di jajaran Kepolisian Daerah Aceh. Pengalamannya di wilayah Aceh serta pemahamannya terhadap dinamika keamanan dan sosial masyarakat setempat dinilai menjadi modal penting apabila dipercaya menduduki kursi Kapolda Aceh.

Meski demikian, keputusan akhir terkait penunjukan Kapolda Aceh tetap berada di tangan pimpinan Polri melalui mekanisme mutasi dan promosi jabatan yang ditetapkan Mabes Polri.

Publik kini menantikan keputusan resmi dari Kapolri terkait siapa figur yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan di Polda Aceh setelah berakhirnya masa tugas Irjen Pol Marzuki Ali Basyah pada pertengahan Juni 2026 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *