Ditreskrimsus Polda Sumsel Gandeng Ahli IPB Perkuat Pembuktian Kasus Karhutla di Ogan Ilir

CyberTNI.id | PALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan memperkuat proses penyidikan dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di salah satu areal Hak Guna Usaha (HGU) milik korporasi di Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam proses tersebut, Polda Sumsel melibatkan ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., untuk melakukan kajian ilmiah terhadap kondisi lahan yang terdampak kebakaran.

Kegiatan pengambilan sampel dilaksanakan di lokasi terdampak karhutla, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (25/9/2026), mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian ilmiah dalam penyidikan dugaan tindak pidana karhutla.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama ahli mengambil sejumlah sampel, di antaranya sampel tanah komposit dan tanah utuh dari dua titik lokasi yang terbakar. Selain itu, satu titik lokasi yang tidak terbakar juga dijadikan sebagai lokasi pembanding.

Petugas turut mengambil sampel arang dari area yang terbakar. Setiap titik pengambilan sampel kemudian ditentukan koordinatnya dan didokumentasikan sebagai bagian dari kelengkapan proses pemeriksaan.

Seluruh sampel tersebut selanjutnya akan menjalani pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui kondisi tanah serta tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat kebakaran.

Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya menjadi salah satu bagian dari bahan penyidikan. Setelah hasil kajian diperoleh, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pelibatan ahli dilakukan untuk memastikan aspek kerusakan tanah dan lingkungan dalam perkara tersebut dikaji menggunakan metode ilmiah.

“Kami menggandeng ahli independen untuk memastikan proses pembuktian berjalan secara objektif dan akuntabel. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung program pemerintah terkait penanganan karhutla, termasuk penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti lalai dalam menjaga lahannya,” ujarnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., menjelaskan bahwa kajian ilmiah terhadap kondisi tanah dan lingkungan merupakan bagian penting dalam proses pembuktian dugaan kerusakan akibat kebakaran.

Menurutnya, data hasil pemeriksaan secara ilmiah dapat menjadi dasar dalam melihat kondisi lahan secara objektif sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang berbasis pada fakta dan data.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa langkah tersebut menunjukkan keseriusan Polda Sumsel dalam menangani dugaan karhutla melalui proses hukum yang mengedepankan bukti ilmiah.

“Kami berkomitmen mendukung penuh proses penegakan hukum yang didasarkan pada bukti ilmiah dan fakta di lapangan, sejalan dengan program pemerintah dalam menanggulangi karhutla demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan,” katanya.

Pengambilan sampel di lokasi dugaan karhutla pada areal HGU korporasi di Kabupaten Ogan Ilir berlangsung lancar.

Polda Sumsel memastikan proses penyidikan masih terus berjalan secara profesional dan objektif dengan mengedepankan fakta, hasil kajian ilmiah, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

 

Jovi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *