crossorigin="anonymous">

Dr. Fachrul Razi: Kekayaan Migas Blok Andaman Berpotensi Rp5.400 Triliun, Aceh Harus Perjuangkan Pengolahan Onshore

CyberTNI.id | ACEH – Tokoh nasional asal Aceh, Dr. Fachrul Razi, M.IP, menegaskan bahwa potensi sumber daya minyak dan gas (migas) di kawasan Andaman merupakan salah satu penemuan energi terbesar di dunia yang harus menjadi momentum kebangkitan ekonomi Aceh.

Menurut Dr. Fachrul Razi, berdasarkan data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas, total potensi sumber daya migas di seluruh area Blok Andaman diperkirakan mencapai 4.965 juta barel minyak ekuivalen (MMBOE/Million Barrels of Oil Equivalent).

“Penemuan migas di South Andaman oleh Mubadala Energy dan Andaman II oleh Harbour Energy dikategorikan sebagai Giant Discovery atau penemuan raksasa. Bahkan, ini disebut sebagai salah satu penemuan migas terbesar ketiga di dunia dalam beberapa tahun terakhir,” ujarnya.

Ia menjelaskan, khusus untuk potensi gas bumi in-place pada sumur eksplorasi Layaran-1, cadangan yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar 6 TCF (Trillion Cubic Feet). Jika dikonversikan menggunakan asumsi harga energi internasional saat ini serta nilai tukar rupiah yang berada di kisaran Rp18.000 per dolar AS pada Juni 2026, maka nilai ekonomi keseluruhan sumber daya migas Blok Andaman diperkirakan mencapai USD250 miliar hingga USD300 miliar atau setara sekitar Rp5.400 triliun.

“Ini adalah kekayaan luar biasa yang dapat menjadi jaminan kesejahteraan rakyat Aceh hingga puluhan tahun ke depan apabila dikelola secara tepat dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi daerah,” kata mantan Senator Aceh tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Dr. Fachrul Razi sebagai tanggapan atas langkah politik Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang secara resmi mengirim surat kepada Menteri ESDM terkait pengembangan Blok Andaman.

Mantan Ketua Komite I DPD RI itu menilai langkah Gubernur Aceh meminta penundaan sementara persetujuan Plan of Development (PoD) hingga terdapat kejelasan mengenai skema pengolahan gas di daratan merupakan langkah strategis yang patut didukung.

“Permintaan Gubernur Aceh untuk menunda sementara PoD sampai ada kejelasan mengenai skema onshore merupakan langkah taktis yang tepat. Pemerintah pusat tidak boleh menggunakan ego sektoral ataupun target peningkatan lifting nasional semata dengan mengorbankan kepentingan daerah,” tegasnya.

Surat Gubernur Aceh tersebut meminta agar pengolahan gas dari Blok Andaman dilakukan di daratan melalui pembangunan Onshore Receiving Facility (ORF) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe, serta menolak skema Floating Production Storage and Offloading (FPSO) yang beroperasi di tengah laut.

Menurut Dr. Fachrul Razi, persoalan tersebut bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut masa depan ekonomi Aceh. Jika pemerintah pusat memaksakan skema FPSO, maka sebagian besar manfaat ekonomi akan mengalir keluar daerah, sementara Aceh hanya memperoleh dampak yang sangat terbatas.

“Jika pengolahan dilakukan langsung di laut melalui FPSO, Aceh berisiko hanya menjadi penonton. Kekayaan alamnya diangkut ke pasar internasional tanpa memberikan dampak ekonomi maksimal bagi masyarakat lokal,” ujarnya.

Sebaliknya, pengolahan gas di daratan melalui KEK Arun dinilai akan menghasilkan efek berganda (multiplier effect) yang besar. Selain menghidupkan kembali infrastruktur industri gas yang selama ini kurang optimal, proyek tersebut juga dapat mendukung kebangkitan industri turunan seperti pupuk, petrokimia, dan sektor manufaktur lainnya.

Tidak hanya itu, pembangunan fasilitas pengolahan di darat juga diperkirakan mampu menyerap ribuan tenaga kerja lokal pada tahap konstruksi maupun operasional, sehingga membantu menurunkan tingkat pengangguran di Aceh.

Dr. Fachrul Razi juga menekankan bahwa pengolahan migas secara onshore berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Aceh. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, Aceh memiliki hak memperoleh porsi bagi hasil migas sebesar 70 persen setelah dikurangi komponen perpajakan.

“Karena itu, perjuangan agar gas Blok Andaman diolah di daratan Aceh bukan hanya soal investasi, tetapi juga soal keadilan ekonomi dan masa depan generasi Aceh,” pungkasnya.

 

Eka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *