Dugaan Tipikor KWK Jakarta Barat, Potongan Penghasilan Pramudi Dipertanyakan

CyberTNI.id | JAKARTA BARAT — Pengelolaan operasional Koperasi Wahana Kalpika (KWK) Jakarta Barat menjadi sorotan menyusul adanya sejumlah keterangan pramudi mengenai berbagai potongan penghasilan yang mereka terima selama bekerja.

Salah seorang pramudi berinisial MOR, yang mengaku telah bekerja sejak 2018 hingga 2026, menyebut terdapat sejumlah potongan yang dibebankan kepada dirinya. Di antaranya potongan untuk BPJS sebesar Rp1.325.838, THR sebesar Rp854.978, medical check-up sebesar Rp300.000, serta asuransi kendaraan sebesar Rp525.736 per bulan.

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, nilai potongan yang disebut MOR mencapai sekitar Rp3.006.552 per bulan.

Sementara itu, pramudi berinisial DAM mengungkap adanya potongan sebesar Rp100.000 yang disebut untuk keperluan diklat. Selain itu, terdapat potongan sekitar Rp540.000 per bulan yang menurut keterangan DAM disebut sebagai biaya atau pungutan untuk “perdagangan”.

DAM juga mempertanyakan biaya pencucian kendaraan yang disebut mencapai sekitar Rp20.000 per hari. Persoalan tersebut dipertanyakan karena, menurut keterangannya, aktivitas mencuci kendaraan dilakukan sendiri oleh pramudi.

Keterangan lainnya datang dari pramudi berinisial DH, yang mempertanyakan hak atas jaminan hari tua setelah mengaku telah bekerja sejak 2018.

Mempertanyakan Dasar dan Pertanggungjawaban Potongan

Persoalan yang muncul bukan semata mengenai besaran potongan, tetapi juga menyangkut dasar pemotongan, mekanisme pengelolaan, pihak penerima dana, serta bukti pertanggungjawaban atas setiap pungutan yang dibebankan kepada pramudi.

Atas informasi tersebut, sejumlah hal dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka, antara lain bukti penyetoran BPJS, dasar dan penggunaan dana THR, dokumen pelaksanaan diklat, dasar pungutan yang disebut sebagai “perdagangan”, biaya medical check-up, asuransi kendaraan, hingga laporan pertanggungjawaban masing-masing komponen.

Terlebih, operasional transportasi publik di Jakarta memiliki keterkaitan dengan dukungan dan pembiayaan pemerintah daerah. Karena itu, apabila terdapat dana yang bersumber dari atau berkaitan dengan keuangan publik, aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang penting untuk diperiksa.

Media ini telah meminta konfirmasi kepada Ibu Gontina selaku bagian keuangan KWK melalui WhatsApp terkait berbagai potongan tersebut, termasuk mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dananya.

Namun, hingga berita ini disusun, konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak KWK Jakarta Barat untuk memberikan penjelasan atas informasi yang disampaikan para pramudi.

Menunggu Pembuktian

Adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen, pemeriksaan, audit, serta proses hukum oleh lembaga yang berwenang.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan, atau kerugian keuangan negara yang memenuhi unsur pidana, maka persoalan tersebut dapat berkembang ke ranah hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, apabila seluruh potongan memiliki dasar hukum, persetujuan, bukti penyetoran, serta pertanggungjawaban yang sah, maka penjelasan tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Pada prinsipnya, setiap dana yang dipungut dari pramudi harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat keterlibatan uang publik dalam operasional transportasi, maka transparansi terhadap setiap rupiah yang dikelola menjadi bagian penting dari akuntabilitas pelayanan publik.

 

Syaiful Anwar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *