GAGAL BERANGKAT KE JEPANG, PULUHAN ORANG TERTIPU 1,8 MILYAR RUPIAH

CyberTNI.id|BATANG,Kamis (3/9/2026) — Seorang pengelola Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) asal Brebes berinisial NS didampingi sejumlah siswanya, Kamis (3/9) siang dimintai keterangannya di Unit III Satreskrim Polresta Batang. NS dimintai keterangannya selaku korban atau pelapor, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan pihaknya, mencapai lebih dari 1,8 milyar rupiah.

Alamul Huda selalu Penasehat Hukum pelapor yang berkantor di kantor hukum Daniar Sulaiman dan Rekan di Kabundelan Batang menyebutkan, kliennya yang mempunyai lembaga pelatihan kerja ke Jepang ini, awalnya di datangi oleh terlapor berinisial F, warga Subah Kabupaten Batang. Kemudian Terlapor menawarkan kerjasama untuk memberangkatkan para siswa dari LPK milik pelapor.

Namun kenyataannya, 66 siswa dari LPK milik pelapor yang hendak magang dan bekerja, hingga kasus ini dilaporkan tidak diberangkatkan 1 orang pun kendati sudah membayar lunas biaya pemberangkatan.

“Kita langsung menyurati Disnaker kabupaten Batang, Provinsi dan Kementrian, ternyata memang LPK milik terlapor tidak berijin karena belum terverifikasi dan juga belum ada ijinnya”, katanya.

Huda menambahkan, pihaknya melaporkan terlapor terdiri dari 4 pasal sekaligus, yakni Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan Surat dan TPPO.

“Selain kerugian materil, terlapor juga diduga memalsukan surat-surat perijinan yang pernah ditunjukkan ke klien kami untuk meyakinkan modusnya”, imbuhnya.

Namun, kendati sudah ditangani pihak kepolisian, pihak pelapor masih membuka ruang komunikasi kepada terlapor untuk mengembalikan kerugian yang diderita kliennya.

“Kami masih memberikan kesempatan, itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan kerugian klien kami. Pasalnya, uang tersebut milik para siswa dari keluarga tidak mampu yang bercita-cita ingin bekerja ke Jepang. Harapan kami, jangan sampai ada korban lagi”, tegasnya.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *