CyberTNI.id|JAKARTA,Rabu (3/6/2026) — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Pukul 17.00 sore.
Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Penahanan tersebut menandai babak baru dalam pengusutan dugaan praktik jual beli titik dapur pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik.
Langkah cepat penyidik dilakukan setelah Kejaksaan Agung melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional yang berlangsung pada hari yang sama.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis yang menyangkut kebutuhan gizi masyarakat dan melibatkan anggaran dalam jumlah besar.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan titik dapur MBG. Penyidik juga disebut masih membuka kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui ataupun terlibat dalam perkara tersebut.
Penampilan Dadan dengan rompi tahanan merah muda saat keluar dari Gedung Bundar menjadi simbol bahwa kasus yang sebelumnya hanya berupa dugaan dan penyelidikan kini telah memasuki tahap penegakan hukum yang lebih serius.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai konstruksi perkara, nilai kerugian yang ditimbulkan, serta pihak-pihak lain yang berpotensi ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut.
Dengan penahanan mantan pimpinan lembaga negara tersebut, perhatian masyarakat dipastikan akan semakin tertuju pada perkembangan penyidikan yang sedang berjalan.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan pada program-program strategis yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
(Nang)












