KLAIM BAU SUDAH SELESAI, SISWA SMPN 4 JOMBANG JUSTRU MASIH MENGELUH

Kelas 9E–9I Disebut Terdampak, Gangguan Bau dan Kebisingan Dipersoalkan hingga Pembelajaran Daring — Pemerintah Diminta Turun Tangan dan Lakukan Uji Lingkungan

CyberTNI.id | JOMBANG — Klaim bahwa persoalan bau yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan pemotongan ayam di sekitar SMPN 4 Jombang telah selesai kembali menjadi sorotan. Pernyataan pemilik perusahaan berinisial AT yang menyebut persoalan telah dimediasi dengan pihak sekolah ternyata berhadapan dengan keterangan berbeda dari sejumlah siswa yang mengaku masih merasakan gangguan.

Persoalan yang muncul juga tidak berhenti pada bau tidak sedap.

Sejumlah siswa menyebut aktivitas pekerjaan dari lokasi perusahaan masih menimbulkan suara yang terdengar hingga ruang kelas. Kondisi tersebut, menurut keterangan siswa, berpotensi mengganggu konsentrasi ketika proses belajar berlangsung.

Lebih jauh, terdapat informasi bahwa gangguan tersebut sebelumnya bahkan berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran dari rumah atau secara daring.

Jika benar demikian, persoalannya tidak lagi dapat dilihat semata-mata sebagai perselisihan antara pihak sekolah dan pelaku usaha.

Ada kepentingan pendidikan, lingkungan hidup, kenyamanan peserta didik, serta kewajiban pemerintah untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan hukumnya menjadi jelas:

Apakah sebuah persoalan lingkungan dapat dinyatakan selesai hanya karena telah dilakukan mediasi, sementara keluhan mengenai bau dan kebisingan masih muncul dari peserta didik yang berada di lokasi terdampak?

MEDIASI BUKAN AKHIR DARI PERSOALAN

Sebelumnya, pemilik perusahaan berinisial AT menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah selesai setelah dilakukan mediasi dengan pihak sekolah.

«“Karep-karepe naikkan berita, yang penting saya sudah mediasi sama pihak sekolah dan sudah tidak bau gimana-gimana,” ujar AT sebagaimana dikutip dari keterangannya.»

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari pihak perusahaan dan tentu menjadi bagian yang harus diberitakan secara berimbang.

Namun dalam perspektif hukum maupun jurnalistik, mediasi tidak serta-merta membuktikan bahwa sumber gangguan telah hilang secara faktual.

Mediasi merupakan mekanisme penyelesaian atau komunikasi para pihak. Sementara persoalan lingkungan mempunyai parameter yang dapat diperiksa secara objektif melalui pengawasan, pemeriksaan lapangan, pengukuran, serta dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, mengatur mengenai pengendalian lingkungan, pengawasan, penyelesaian sengketa, hingga sanksi administratif.

Sementara PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur antara lain perlindungan dan pengelolaan mutu udara, pengawasan, serta penegakan hukum lingkungan. Regulasi tersebut juga mengenal baku mutu gangguan, termasuk gangguan berupa kebisingan dan kebauan.

Artinya, apabila masih terdapat keluhan mengenai bau atau kebisingan, pertanyaan yang semestinya dijawab bukan sekadar “sudah mediasi atau belum?”

Pertanyaan berikutnya adalah:

Apakah hasil pemeriksaan lingkungan menunjukkan bahwa gangguan tersebut memang sudah tidak ada atau masih berada dalam batas yang diperbolehkan?

SISWA MEMBERIKAN KETERANGAN BERBEDA

Penelusuran di lingkungan SMPN 4 Jombang mendapatkan keterangan yang berbeda dengan klaim bahwa persoalan telah selesai.

Sejumlah siswa menyebut masih terdapat aroma yang dianggap tidak sedap, meskipun menurut keterangan mereka intensitasnya disebut telah berkurang dibandingkan sebelumnya.

Keluhan terutama diarahkan pada ruang kelas yang lokasinya relatif dekat dengan perusahaan.

Beberapa siswa menyebut kelas 9E, 9F, 9G, 9H, dan 9I termasuk ruang yang merasakan gangguan bau maupun suara aktivitas pekerjaan dari lokasi perusahaan.

«“Kelas saya jaraknya jauh. Yang dekat itu kelas 9 mulai E, F, G, H, I yang mengeluhkan bau tidak sedap dan terganggu suara-suara orang bekerja karena mepet dengan perusahaan,” ungkap sejumlah siswa.»

Keterangan tersebut merupakan kesaksian siswa yang masih perlu diverifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan lapangan dan pengukuran oleh instansi berwenang.

Namun satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah bahwa keluhan peserta didik merupakan informasi awal yang patut ditindaklanjuti, bukan langsung dianggap sebagai persoalan yang telah selesai.

“BAUNYA TIDAK ENAK, TIDAK BISA KONSENTRASI”

Salah satu siswa bahkan menyampaikan bahwa kondisi tersebut berpengaruh terhadap konsentrasi belajar.

«“Ngge, karena baunya tidak enak tidak bisa konsentrasi belajar.”»

Pernyataan tersebut merupakan pengalaman individu dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa seluruh siswa mengalami dampak yang sama.

Namun apabila keluhan serupa muncul dari beberapa siswa dan berlangsung berulang, maka diperlukan pemeriksaan objektif.

Sebab lingkungan sekolah bukan sekadar bangunan tempat siswa duduk dan menerima pelajaran.

Kondisi lingkungan fisik di sekitar sekolah merupakan bagian dari faktor yang dapat memengaruhi proses pembelajaran.

Bahkan sejak 9 Januari 2026, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman berlaku dan mengatur penyelenggaraan budaya sekolah aman dan nyaman serta mekanisme pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.

Dengan demikian, persoalan kenyamanan dan keamanan lingkungan sekolah tidak seharusnya berhenti pada pernyataan informal bahwa persoalan telah selesai.

BUKAN HANYA BAU, KEBISINGAN JUGA DIPERSOALKAN

Keluhan yang berkembang juga menyangkut suara aktivitas pekerjaan.

Sejumlah siswa menyebut suara dari aktivitas perusahaan masih terdengar hingga ruang kelas, terutama pada ruangan yang lokasinya berdekatan.

Suara aktivitas pekerjaan tersebut disebut mengganggu konsentrasi siswa ketika guru sedang menyampaikan materi.

Apabila benar terdapat gangguan kebisingan yang melebihi ketentuan yang berlaku, maka persoalannya masuk dalam ranah yang dapat diperiksa melalui mekanisme pengawasan lingkungan.

PP Nomor 22 Tahun 2021 secara eksplisit mengenal baku mutu gangguan, yang mencakup antara lain getaran, kebisingan, dan kebauan yang berasal dari sumber emisi.

Karena itu, penyelesaian yang paling objektif bukan saling membantah melalui pernyataan.

Ukur. Periksa. Dokumentasikan. Umumkan hasilnya.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pelanggaran, maka hal tersebut dapat menjadi dasar klarifikasi sekaligus memberikan kepastian kepada perusahaan, sekolah, siswa, dan masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka pemerintah memiliki mekanisme pembinaan dan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

PERTANYAAN HUKUM YANG HARUS DIJAWAB

Persoalan ini setidaknya menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab oleh pihak perusahaan maupun instansi pemerintah terkait.

Pertama, apakah perusahaan telah memiliki seluruh persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan yang dipersyaratkan sesuai jenis dan skala kegiatannya?

Kedua, apakah kegiatan pemotongan dan pengolahan ayam tersebut memiliki sistem pengelolaan limbah dan pengendalian bau yang memadai?

Ketiga, bagaimana sistem pengelolaan sisa produksi, darah, bulu, air limbah, dan material organik lainnya sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar?

Keempat, apakah pernah dilakukan pengukuran atau pemeriksaan terhadap parameter kebauan dan kebisingan di sekitar sekolah?

Kelima, apabila pernah dilakukan pemeriksaan, kapan dilakukan, siapa yang melakukan, dan bagaimana hasil pengukurannya?

Keenam, apakah lokasi kegiatan usaha memenuhi ketentuan tata ruang serta ketentuan lingkungan yang berlaku?

Ketujuh, apakah aktivitas operasional perusahaan berlangsung pada jam yang berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar?

Dan yang paling penting:

Jika persoalan memang telah dinyatakan selesai, apa bukti objektif bahwa gangguan tersebut benar-benar telah berhenti?

JANGAN BIARKAN SISWA MENJADI PIHAK YANG HARUS MENANGGUNG DAMPAK

Dalam persoalan seperti ini, siswa tidak seharusnya ditempatkan sebagai pihak yang harus memilih antara kepentingan pendidikan dan kepentingan kegiatan usaha.

Keduanya dapat berjalan sepanjang seluruh pihak memenuhi kewajiban masing-masing.

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional mengatur mengenai penyelenggaraan pendidikan, hak peserta didik, standar nasional pendidikan, pengelolaan pendidikan, serta pengawasan pendidikan.

Karena itu, ketika terdapat laporan bahwa kondisi lingkungan sekitar sekolah mengganggu proses pembelajaran, pemerintah daerah dan instansi teknis memiliki alasan yang kuat untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Jangan sampai siswa harus menerima keadaan dengan alasan:

“Sudah dimediasi.”

Sebab bagi siswa, ukuran penyelesaian bukan apakah sudah ada pertemuan antara orang dewasa.

Ukuran penyelesaian adalah:

Apakah mereka sudah dapat belajar dengan nyaman?

PEMERINTAH JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN

Dinas lingkungan hidup, pemerintah daerah, maupun instansi terkait patut mempertimbangkan pemeriksaan langsung apabila keluhan masyarakat dan peserta didik terus muncul.

Pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif dengan melihat kondisi lapangan, dokumen lingkungan, sistem pengelolaan limbah, sumber bau, aktivitas operasional, serta parameter kebisingan dan kebauan yang relevan.

PP Nomor 22 Tahun 2021 memang menempatkan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan sebagai instrumen untuk memastikan kewajiban dalam persetujuan lingkungan dan pelaksanaan kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian, pemerintah mempunyai instrumen administratif untuk melakukan pembinaan maupun tindakan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.

BILA BENAR ADA PELANGGARAN, JANGAN DITUTUPI DENGAN MEDIASI

Mediasi tetap dapat menjadi bagian dari penyelesaian hubungan para pihak.

Namun apabila ternyata terdapat persoalan lingkungan yang melanggar ketentuan, maka proses penyelesaian administratif dan penegakan hukum tidak semestinya berhenti hanya karena telah terjadi pertemuan atau kesepakatan informal.

UU 32/2009 mengatur pengawasan dan sanksi administratif serta ketentuan mengenai penyelesaian sengketa lingkungan.

Dalam konteks tertentu, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran pidana lingkungan, konsekuensi hukumnya juga harus dilihat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Namun hal tersebut tentu tidak boleh disimpulkan sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup.

Karena itu, pemberitaan ini tidak bermaksud menyatakan perusahaan telah melakukan pelanggaran hukum.

Yang dipersoalkan adalah perlunya kepastian berdasarkan fakta dan pemeriksaan objektif, terutama karena lokasi yang diduga terdampak berada di lingkungan pendidikan.

SEKOLAH JUGA PERLU MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Di sisi lain, pihak SMPN 4 Jombang juga penting memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi sebenarnya.

Apakah benar pernah dilakukan mediasi?

Kapan mediasi tersebut berlangsung?

Siapa saja yang hadir?

Apa hasil kesepakatannya?

Apakah terdapat berita acara?

Apakah setelah mediasi dilakukan pemantauan ulang?

Apakah pihak sekolah masih menerima laporan dari siswa?

Dan apabila pembelajaran pernah dilakukan secara daring akibat kondisi lingkungan, apa dasar dan pertimbangan kebijakan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk memastikan bahwa kepentingan pendidikan dan perlindungan peserta didik benar-benar menjadi prioritas.

KLAIM SELESAI HARUS DIBUKTIKAN DENGAN KONDISI DI LAPANGAN

Pada akhirnya, persoalan ini tidak semestinya menjadi perang pernyataan antara perusahaan, sekolah, siswa, maupun pihak lain.

Jika perusahaan menyatakan persoalan sudah selesai, masyarakat berhak mengetahui indikator penyelesaiannya.

Jika sekolah menyatakan kondisi sudah kondusif, masyarakat juga berhak mengetahui dasar pernyataan tersebut.

Dan apabila siswa masih mengeluhkan bau maupun kebisingan, keluhan tersebut harus diperiksa secara objektif.

Sebab fakta lapangan tidak dapat diselesaikan hanya dengan kalimat “sudah selesai”.

Fakta harus dibuktikan dengan pemeriksaan.

Bau dapat diperiksa.

Kebisingan dapat diukur.

Dokumen lingkungan dapat diperiksa.

Sistem pengelolaan limbah dapat diaudit.

Dan kondisi pembelajaran dapat dikonfirmasi kepada sekolah, guru, orang tua, serta peserta didik.

DPRD DAN PEMKAB JOMBANG LAYAK TURUT MENGAWASI

Apabila keluhan terus berkembang, DPRD Kabupaten Jombang melalui fungsi pengawasan juga dapat meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah terkait.

Pemerintah Kabupaten Jombang dapat memastikan apakah kegiatan usaha tersebut telah memenuhi kewajiban lingkungan dan apakah keberadaannya menimbulkan gangguan terhadap fasilitas pendidikan di sekitarnya.

Langkah tersebut justru dapat memberikan perlindungan kepada semua pihak.

Jika perusahaan telah memenuhi seluruh ketentuan, hasil pemeriksaan dapat menjadi bentuk perlindungan hukum dan kepastian usaha bagi perusahaan.

Jika terdapat kekurangan, perusahaan mendapatkan kesempatan melakukan perbaikan.

Dan jika lingkungan sekolah memang terdampak, siswa mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.

PENUTUP

Persoalan SMPN 4 Jombang dengan aktivitas perusahaan di sekitarnya tidak seharusnya berakhir pada perdebatan mengenai siapa yang paling benar.

Yang jauh lebih penting adalah kepastian fakta.

Apakah bau masih ada?

Apakah kebisingan masih terjadi?

Apakah gangguan tersebut berasal dari aktivitas perusahaan?

Apakah parameter lingkungan memenuhi ketentuan?

Apakah dokumen lingkungan dan kewajiban perusahaan telah dipenuhi?

Dan apakah proses belajar siswa benar-benar sudah kembali normal?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab secara meyakinkan melalui pemeriksaan dan data, bukan sekadar klaim.

Jika memang sudah selesai, buktikan bahwa sudah selesai.

Jika masih ada gangguan, perbaiki dan selesaikan sesuai ketentuan hukum.

Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kenyamanan sebuah lingkungan.

Ada hak anak untuk memperoleh proses pendidikan yang aman dan nyaman. Ada kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan lingkungan. Dan ada kewajiban pemerintah untuk memastikan keduanya berjalan secara seimbang berdasarkan hukum.

Redaksi akan terus membuka ruang konfirmasi kepada pihak perusahaan, SMPN 4 Jombang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Pemerintah Kabupaten Jombang, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang dan dapat diverifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *