Operasi Sikat I Musi 2026, Jatanras Polda Sumsel Ringkus TO Kasus Pembobolan Rumah

CyberTNI.id | PALEMBANG — Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang pria berinisial A (28), yang masuk dalam target operasi (TO) dalam Operasi Sikat I Musi 2026. Tersangka diamankan di kediamannya di kawasan Sematang Borang, Palembang, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Sumsel memberantas tindak kriminal 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasus ini bermula ketika Bayumi (54), seorang guru agama, mendapati rumahnya di Perumahan Griya Rompok Sejahtera, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, dibobol saat ditinggalkan.

Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil instalasi kabel listrik, satu unit kipas angin, serta talang air berbahan aluminium sepanjang sekitar 10 meter. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1456/IX/2026/SPKT/POLDA SUMSEL tertanggal 1 September 2026.

Tim Unit 3 Subdit III Jatanras yang dipimpin Kasubdit III AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, S.I.K., bersama Kanit 3 AKP Iman Falucky, S.T.K., S.I.K., dan Panit Opsnal IPTU Putu Surya Wibawa, S.Tr.K., berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

Petugas selanjutnya mendatangi kediaman A dan melakukan penangkapan. Tersangka disebut tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal dan celana jeans pendek berwarna biru pudar yang disebut digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026.

Menurutnya, operasi tersebut dilakukan sebagai upaya kepolisian menekan tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Sumsel.

“Pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah Sumatera Selatan. Penindakan terhadap target operasi maupun non-target operasi akan terus kami gencarkan demi memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi seluruh warga,” ujar Johannes.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dan tetangga korban yang cepat menginformasikan hal-hal mencurigakan. Kami mengajak warga untuk terus mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila mendapati potensi tindak pidana di wilayahnya,” kata Nandang.

Polda Sumsel menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.

 

Vera Junika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *