Operasi Sikat-I Musi 2026, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Bongkar Rumah di Talang Jambe

CyberTNI.id | PALEMBANG — Penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus membongkar rumah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial M (45) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian rumah di kawasan Talang Jambe, Kota Palembang.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Sikat-I Musi 2026, yang digelar Polda Sumsel dalam rangka menanggulangi kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta tindak pidana premanisme.

Kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial R (45) melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/387/X/2025/SPKT/POLDA SUMSEL, tertanggal 15 Oktober 2025.

Peristiwa pencurian terjadi di sebuah rumah yang berada di Jalan BPP, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Aksi pencurian diketahui pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, ketika korban sedang berada di luar kota.

Saat itu, asisten rumah tangga korban berinisial H menghubungi korban dan menginformasikan bahwa rumah tersebut telah dimasuki pencuri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga terlebih dahulu merusak gembok pagar, kemudian mencongkel jendela bagian depan rumah untuk masuk ke dalam bangunan.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua unit televisi yang berada di kamar anak dan kamar utama di lantai bawah. Selain itu, pelaku juga membawa empat buah hiasan keramik motif kembang yang berada di dalam lemari ruang tengah.

Aksi pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp10,5 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 5 Subdit III Jatanras Polda Sumsel melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan pelaku.

Hingga pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang berada di kediamannya.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Sofwan Rosyidi, S.I.K., M.H., kemudian memerintahkan Kanit 5 AKP Siswandi Kurniawan, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal IPDA Kahar Muzakar dan personel opsnal untuk melakukan penangkapan.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka M tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit TV LED 42 inci merek LG, empat buah hiasan keramik motif kembang, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan 3C. Kami juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar,” ujar Nandang.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengamanan rumah, terutama ketika meninggalkan kediaman dalam keadaan kosong, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Vera Junika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *