crossorigin="anonymous">

Pengusaha Sukabumi Tagih Rp227 Miliar ke BGN, Hak Kelola 97 Dapur MBG Tak Kunjung Diberikan

CyberTNI.id|JAKARTA,Selasa (9/6/2026) — Pengusaha asal Sukabumi, H. Mujazin, menuntut pengembalian dana ratusan miliar rupiah yang telah disetorkannya untuk proyek Dapur Perintis Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melalui kuasa hukumnya, pengusaha mengklaim telah memenuhi seluruh kewajiban sesuai kesepakatan, namun hak pengelolaan puluhan dapur yang dijanjikan tak pernah diberikan.

Kasus ini berawal dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 02/MoU.02/IX/2025 pada 2 September 2025 antara Mujazin dan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam perjanjian tersebut, Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI) milik Mujazin memperoleh hak pengelolaan 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri. Sebagai syarat, Mujazin diminta menyediakan dana talangan dengan nilai total Rp218,25 miliar.

Pola penyetorannya dilakukan bertahap. Tahap pertama berupa transfer dana Rp62,25 miliar yang dibayarkan pada Agustus 2025. Selanjutnya, komitmen pembayaran dilanjutkan melalui dua lembar cek senilai Rp99 miliar dan Rp66 miliar. Total nilai yang disiapkan mencapai Rp227,25 miliar.

Menurut kuasa hukum Mujazin, setelah pembayaran dilakukan, BGN menjanjikan pengelolaan 97 dapur akan diserahkan dalam waktu dua pekan. Namun janji tersebut tak pernah terealisasi.

Mujazin mengaku awalnya terlibat karena diminta membantu menyelamatkan Dapur Perintis MBG yang saat itu terlilit utang kepada puluhan vendor. Ia mengaku tersentuh setelah mendengar keluhan sekitar 40 vendor yang belum menerima pembayaran, dengan nilai piutang bervariasi mulai dari Rp2 miliar hingga lebih dari Rp21 miliar.

Atas dasar itu, ia bersedia menalangi kebutuhan pendanaan dengan harapan memperoleh hak pengelolaan dapur sebagaimana tertuang dalam MoU.

Namun, menurut pengakuannya, dapur-dapur yang telah ditolong secara finansial justru kemudian dikelola yayasan lain. Mujazin pun menilai pihak yang menikmati hasil pengelolaan bukan pihak yang ikut menanggung risiko dan biaya penyelamatan proyek sejak awal.

Kini ia mendesak BGN memberikan kepastian, apakah perjanjian tersebut akan dijalankan atau seluruh dana yang telah disetorkan dikembalikan.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *