crossorigin="anonymous">

Polresta Cirebon, Amankan Ribuan Pil Narkoba Di Kontrakan

CyberTNI.id | CIREBON, 02-06-2026 – Nampaknya Cirebon paling aman untuk Peredaran Obat Keras Ilegal (OKI), di rumah Kontrakan Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon Jawa Barat, hasil perintah Kapolresta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.

Petugas berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, dan ditemukan ribuan Obat Keras Ilegal, yang dipasarkan terhadap para pemuda di Kabupaten Cirebon

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi CyberTNI.Id, mengatakan bahwa rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat penyimpanan persediaan farmasi tanpa izin edar. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (1/6/2026) malam, satu orang tersangka berinisial IP (27) pengedar OKI berhasil diamankan oleh petugas di lapangan.

Dari hasil, Penangkapan IP warga Kecamatan Palimanan tersebut bermula dari kecurigaan dan informasi masyarakat mengenai gerak gerik aktivitas sangat mencurigakan ketika dikontrakan tersebut,” katanya, Rabu (3/6/2026).

Ditambahkannya Imara, Saat melakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), anggota Satresnarkoba Polresta Cirebon mendapatkan ribuan butir Pil sediaan farmasi ilegal. Total barang bukti yang disita petugas meliputi 3.580 butir pil Tramadol dan 2.500 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam.

Selain ribuan obat keras, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 214.000 yang patut diduga kuat sebagai hasil transaksi penjualan, serta 1 unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya, tutur Kapolresta

Lebih lanjut menurut Imara, Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini mengakui bahwa seluruh pasokan obat keras tersebut adalah benar miliknya dan untuk dijual belikan atau diedarkan tanpa izin kepada para pelanggannya.

Tersangka mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari seorang penyuplai berinisial S yang kini telah ditetapkan Polrrsta Cirebon masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti yang ada kini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tuturnya

“Sementara tersangka IP atas tindakannya, dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya.

 

 

MOCH MANSUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *