CyberTNI.id | Jateng – Dua pengungkapan dalam dua hari, sembilan paket sabu disita, belasan gram narkoba berhasil digagalkan. Namun di balik angka itu, ada pola yang membuat warga Sukoharjo, Karanganyar, hingga Boyolali patut geram: sabu diedarkan dengan sistem “titip lokasi”, di mana barang disembunyikan di berbagai titik sesuai perintah dari jaringan yang masih bebas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengamankan dua tersangka dalam operasi terpisah: RAH (35), pengedar di Kartasura, Sukoharjo, dan BR (27), pengedar di Tasikmadu, Karanganyar. Keduanya diduga menjadi ujung tombak distribusi sabu yang dikendalikan oleh jaringan berinisial A dan G, yang hingga kini masih berstatus DPO dan leluasa berkeliaran.
Pengungkapan Pertama: RAH dan Modus Titik Lokasi via WhatsApp
Operasi pertama menyasar RAH, warga Kartasura, yang diduga mengedarkan sabu di wilayah Sukoharjo. Berdasarkan informasi yang berkembang, petugas mendatangi sebuah kamar kos di Dusun II Gumpang, Kecamatan Kartasura, pada Sabtu, 26 September 2026, pukul 21.00 WIB.
Saat penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah alat yang lazim digunakan dalam peredaran narkoba: satu timbangan digital, satu plastik klip bening, satu lakban cokelat, dan satu unit telepon seluler Vivo warna hitam.
Dari pengembangan terhadap RAH, penyidik menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 3,26 gram yang sebelumnya disembunyikan di sejumlah lokasi di Kabupaten Boyolali. RAH mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A (DPO) dengan modus operandi yang rapi: ia hanya mengikuti alamat atau titik lokasi yang dikirim melalui WhatsApp di wilayah Surakarta.
Catatan kepolisian menunjukkan RAH bukan pemain baru. Ia pernah menjalani hukuman karena perkara narkotika pada 2024, namun kembali terjerat dalam jaringan yang sama.
Pengungkapan Kedua: BR, 11 Gram Sabu, dan Janji Upah Rp 2 Juta
Operasi kedua dilakukan di Karanganyar. Sasarannya BR (27), warga Kecamatan Tasikmadu, yang diduga berperan sebagai pengedar. Petugas mengamankan BR di rumahnya di Ngablak, Kelurahan Papahan, pada Minggu, 27 September 2026, pukul 04.30 WIB.
Dari penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 11,22 gram—jumlah yang tidak kecil untuk ukuran jalanan. Selain itu, disita pula satu alat hisap bong, satu suru, satu pipet kaca, satu bungkus plastik klip, satu gunting, satu timbangan, dan satu lakban hitam.
Dalam pemeriksaan, BR mengaku mendapat pasokan sekitar 20 gram sabu dari seseorang berinisial G alias Gandos (DPO). Modusnya serupa: BR diminta menempatkan barang sesuai titik atau alamat yang diperintahkan. Sebagai imbalan, ia dijanjikan upah Rp 2 juta setelah seluruh barang berhasil ditempatkan.
Pola yang Mengkhawatirkan: Sabu “Ditanam” di Berbagai Titik
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan bahwa kedua perkara ini mengungkap pola distribusi yang semakin sulit dilacak.”
“Pada perkara pertama, penyidik menemukan bahwa sabu diambil berdasarkan titik lokasi yang dikirim melalui WhatsApp, kemudian ditempatkan di wilayah Boyolali. Sementara pada perkara kedua, tersangka mengaku menerima barang dalam jumlah lebih besar untuk kemudian ditempatkan sesuai perintah dari pihak yang memberikan barang,” ujar Kombes Yos.
Menurutnya, keterangan kedua tersangka masih didalami, termasuk pola komunikasi dengan pemasok, lokasi penempatan barang, serta aliran distribusinya.
“Keterangan dari kedua tersangka masih kami dalami. Termasuk bagaimana pola komunikasi dengan pihak yang memberikan barang, lokasi penempatan, serta aliran barangnya. Dua orang yang disebut dalam pemeriksaan saat ini masih berstatus DPO dan keberadaannya terus kami telusuri,” jelasnya.
Humas Polda: Peran Masyarakat Krusial, Tapi Proses Harus Sah
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengingatkan bahwa informasi dari masyarakat bisa menjadi pintu masuk penyelidikan. Namun, ia menegaskan bahwa setiap langkah selanjutnya harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian yang sah.
“Informasi dari masyarakat bisa menjadi awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Namun setelah informasi diterima, proses berikutnya harus dilakukan melalui pemeriksaan dan pembuktian agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang jelas,” katanya.
Total Barang Bukti: 9 Paket Sabu, 14,48 Gram
Dari dua pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan:
5 paket sabu (bruto 3,26 gram) dari pengembangan RAH
4 paket sabu (bruto 11,22 gram) dari penggeledahan BR
Total: 9 paket sabu, berat bruto 14,48 gram
Sejumlah alat pendukung: timbangan, plastik klip, lakban, bong, suru, pipet, gunting, dan dua unit telepon seluler
Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih menelusuri keberadaan A dan G, serta jaringan yang mungkin lebih luas di balik sistem “titip lokasi” ini.
Imam R












