CyberTNI.id | Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh tidak hanya melakukan pengawasan langsung di lapangan, tetapi juga memantau aktivitas masyarakat melalui berbagai platform media sosial.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi munculnya konten yang dinilai bertentangan dengan norma sosial dan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Pemantauan dilakukan terhadap sejumlah platform yang banyak digunakan masyarakat, seperti TikTok dan Instagram. Dari hasil pengawasan tersebut, petugas kerap menemukan konten yang dianggap tidak pantas atau berpotensi melanggar nilai-nilai syariat.
Sekretaris Satpol PP-WH Banda Aceh, Evendi, mengatakan beberapa kasus yang ditangani pihaknya berawal dari temuan di media sosial.
“Ada beberapa kasus yang kami temukan dari media sosial, seperti siaran langsung di TikTok maupun Instagram yang dinilai tidak wajar atau melanggar syariat. Temuan tersebut kemudian kami telusuri hingga ke tempat tinggal pemilik akun,” ujar Evendi, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, sebelum mendatangi pemilik akun, petugas terlebih dahulu melakukan penelusuran untuk memastikan identitas dan lokasi yang bersangkutan. Setelah itu, pihaknya akan memberikan pembinaan apabila ditemukan adanya pelanggaran norma maupun etika.
“Kami telusuri terlebih dahulu akun yang bersangkutan, kemudian kami datangi. Memang salah satu kendalanya adalah belum adanya qanun yang secara khusus mengatur media sosial. Namun, jika berkaitan dengan etika dan norma yang berlaku, tetap akan kami lakukan pembinaan,” jelasnya.
Evendi menambahkan, hingga saat ini belum terdapat qanun khusus yang mengatur pelanggaran syariat melalui media sosial. Meski demikian, Satpol PP-WH tetap berupaya melakukan pembinaan terhadap masyarakat yang dinilai menampilkan perilaku yang tidak sesuai dengan norma dan etika.
Ia juga menilai perkembangan teknologi dan media sosial menjadi tantangan baru dalam pengawasan syariat Islam. Karena itu, pihaknya terus menyesuaikan pola pengawasan agar tidak hanya berfokus pada aktivitas di ruang publik, tetapi juga terhadap konten yang beredar di ruang digital.
Eka












