CyberTNI.id | Jombang, 9 Juni 2026 – Sebuah lokasi penimbunan glangsing atau limbah karung bekas dalam jumlah besar ditemukan berada di tepi Jalan Suroharjo, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Tumpukan limbah tersebut terlihat menempati area dekat jalan umum dan diduga belum memiliki izin pengelolaan maupun tempat penampungan yang sesuai ketentuan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tumpukan karung bekas dan limbah plastik menggunung hingga beberapa meter. Asap juga terlihat muncul dari area penimbunan, yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran limbah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pencemaran udara serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Selain menimbulkan bau tidak sedap, keberadaan limbah di pinggir jalan umum dinilai dapat merusak pemandangan, mengotori lingkungan, serta membahayakan kesehatan apabila terjadi pembakaran terbuka.

Masyarakat meminta instansi terkait, baik pemerintah desa, kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas lokasi tersebut.
Jika terbukti tidak memiliki izin dan melanggar aturan pengelolaan limbah, warga berharap ada tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai status perizinan lokasi penimbunan glangsing tersebut.
Padahal menurut undang-undang, cara tersebut telah di langgar oleh si pengusaha penimbun limbah tersebut.

Dampak yang terjadi dan yang di timbukan hasil pembakaran nya bisa mengakibatkan zat beracun dan mematikan, karena mengandung zat di ooksin dan furan keudara.
Menurut undang-undang pengelolaan sampah no 18/2008.bagi si pelaku usaha bisa di kenakan sangsi dan denda hingga ratusan juta dan kurungan penjara. Aturan ini juga di perkuat oleh peraturan daerah atau Perda.
Team












