Dugaan Kriminalisasi dan Serangan Kehormatan, Pimpinan Umum CyberTNI.id Siapkan Langkah Hukum terhadap AKP (Purn) Sayuti

CyberTNI.id | KENDAL — Persoalan hukum yang bermula dari hubungan utang-piutang antara Pimpinan Umum CyberTNI.id dengan seorang warga bernama Mustafain di wilayah Kendal kini berkembang menjadi polemik serius. Pimpinan Umum CyberTNI.id menyatakan dirinya merasa dirugikan dan diduga mengalami kriminalisasi setelah perkara yang pada awalnya dipandang sebagai persoalan perdata/utang-piutang kemudian diarahkan untuk masuk ke ranah pidana.

Dalam perkara tersebut, terdapat bukti tertulis berupa kwitansi bermeterai yang menurut pihak Pimpinan Umum CyberTNI.id menunjukkan adanya hubungan keperdataan antara para pihak. Namun, persoalan kemudian berkembang setelah muncul dugaan keterlibatan AKP (Purn) Sayuti, yang disebut-sebut mendorong agar pihak Mustafain membuat pengaduan kepada Polres Kendal.

Pihak Pimpinan Umum CyberTNI.id menduga adanya upaya menggiring konstruksi persoalan sehingga hubungan hukum yang pada pokoknya berkaitan dengan kewajiban pembayaran utang tersebut dipersepsikan sebagai perkara pidana.

Dugaan intervensi dan penggiringan opini inilah yang kini menjadi perhatian serius. Apabila benar terdapat pihak yang dengan sengaja mengarahkan suatu persoalan perdata menjadi perkara pidana tanpa dasar hukum yang cukup, maka tindakan tersebut patut diuji secara hukum dan tidak boleh dibiarkan menjadi preseden.

Lebih jauh, persoalan semakin memanas setelah beredar komunikasi melalui WhatsApp yang diduga berasal dari Sayuti dan berisi kalimat yang menyerang kehormatan pribadi Pimpinan Umum CyberTNI.id, antara lain “otakmu bosok” dan “otakmu busuk.”

Pernyataan tersebut dinilai bukan lagi sekadar perbedaan pendapat mengenai persoalan hukum, tetapi diduga telah masuk pada ranah serangan terhadap kehormatan dan nama baik seseorang. Karena itu, seluruh bukti komunikasi, identitas pengirim, konteks percakapan, serta rangkaian peristiwa akan menjadi bagian penting untuk diuji melalui mekanisme hukum.

Pimpinan Umum CyberTNI.id yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI menyatakan tidak akan mengambil tindakan di luar koridor hukum. Sebaliknya, pihaknya akan menempuh langkah hukum secara terukur dengan menyerahkan seluruh bukti kepada aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang.

Langkah tersebut dapat mencakup pelaporan atau pengaduan atas dugaan penghinaan/serangan kehormatan, permintaan klarifikasi terhadap proses penanganan perkara, serta pengujian terhadap dugaan tindakan yang merugikan hak-hak hukum pihaknya, sepanjang bukti dan unsur hukumnya terpenuhi.

Pihak CyberTNI.id menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan pemberitaan berdasarkan keterangan pihak yang bersangkutan dan dugaan yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Namun demikian, pesan yang ingin disampaikan jelas: persoalan utang-piutang harus diuji berdasarkan bukti dan konstruksi hukum yang sebenarnya, bukan melalui tekanan, penggiringan opini, ataupun serangan terhadap kehormatan pribadi.

Kini publik menunggu bagaimana aparat penegak hukum menyikapi persoalan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

Jika benar terdapat upaya mengkriminalisasi persoalan perdata atau menyerang kehormatan seseorang melalui komunikasi elektronik, maka seluruh pihak yang terlibat harus siap mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *