CyberTNI.id|PONOROGO, Rabu (19/8/2026) — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus melakukan upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi mark up tunjangan perumahan DPRD Ponorogo tahun 2019-2024 dan 2026.
Pasca penetapan dua tersangka, yakni FS dan SNT, gelombang pengembalian kerugian negara dilakukan oleh objek perkara. Dari 55 objek perkara, sebanyak 34 orang telah mengembalikan uang yang oleh Kejaksaan disebut sebagai bagian dari penyitaan dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo, I Komang Hugra Jagiwirata, mengatakan sebanyak 55 orang masuk dalam objek perkara tersebut.
Jumlah itu mencakup pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk sejumlah mantan anggota DPRD Ponorogo yang menjabat pada periode 2019-2024.
“Untuk objek perkara itu sekitar 55 orang,” kata Komang
Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 orang telah menitipkan uang pengembalian tunjangan perumahan kepada Kejari Ponorogo.
Uang tersebut kemudian diamankan penyidik sebagai bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.
“Yang sudah mengembalikan itu ada 34 orang. Itu pun dari objek perkara, 34 orang yang sudah menitipkan uangnya di sini, kemudian dilakukan penyetoran,” ujar Komang.
Meski sejumlah pihak telah mengembalikan uang, proses penyidikan kasus tersebut masih berlangsung.
Komang mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan sejumlah pihak. Salah satunya dengan kembali memeriksa Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Untuk saat ini ada perkembangan pemeriksaan kembali dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah. Untuk saksi masih tetap yang kemarin itu, cuma ada lebih pendalaman lagi,” kata dia.
Diketahui sebelumnya, Kejari Ponorogo mencatat pengembalian uang terkait dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan DPRD tahun 2023-2024 telah mencapai Rp3,037 miliar, sedangkan kerugian negara sementara dalam kasus ini mencapai Rp3,6 miliar.
Proses pengembalian uang oleh mantan anggota dewan dan anggota dewan aktif Ponorogo dilakukan dalam tiga tahap.
(Nang)












