CyberTNI.id | PATI,Kamis (20/8/2026) — Dalam praktik penegakan hukum pidana, kerap muncul pemahaman keliru di masyarakat bahwa ketika kerugian materiil korban telah dipulihkan atau dibayarkan oleh pelaku, maka dugaan tindak pidana secara otomatis gugur atau batal demi hukum. Secara doktrin pidana dan hukum acara yang berlaku, anggapan tersebut tidaklah tepat.
Suatu perbuatan pidana, seperti halnya dugaan penipuan atau penggelapan, dianggap telah sempurna terjadi (voltooid) pada saat seluruh unsur-unsur pidananya terpenuhi, termasuk ketika terdapat niat jahat (mens rea) dan iktikad buruk (bad faith) yang ditunjukkan melalui pelanggaran tenggat waktu kesepakatan (fatal deadline). Ketika peristiwa pidana itu telah lahir, tindakan pengembalian uang atau pemulihan kerugian korban yang dilakukan secara sepihak di kemudian hari pada hakikatnya hanyalah upaya pemulihan hak keperdataan atau faktor yang dapat meringankan, bukan alasan penghapus pidana.
Lebih lanjut, mekanisme penghentian perkara melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice) memiliki syarat formal yang bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, penghentian penyelidikan atau penyidikan berbasis keadilan restoratif secara tegas mensyaratkan adanya kesepakatan perdamaian tertulis yang disetujui kedua belah pihak serta adanya pencabutan laporan resmi dari pihak pelapor. Tanpa terpenuhinya dua syarat formal tersebut, penghentian perkara secara sepihak tidak memiliki legitimasi hukum.
Penegakan hukum pidana harus berdiri tegak lurus demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan progresif. Institusi penegak hukum tidak boleh dipersepsikan sebatas instrumen penagihan kewajiban (debt collector), di mana pelaku dapat dengan mudah menghentikan proses hukum hanya dengan membayar kerugian setelah pelanggaran terjadi. Hukum hadir untuk melindungi hak-hak korban secara utuh dan memastikan bahwa setiap perbuatan yang memenuhi unsur pidana diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Nang)












